Kinerja Kepala BKD Jambi Disorot, Dugaan Manipulasi Nilai Seleksi ASN Karier Menguat

Jambi – Proses seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali menuai tanda tanya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Sulaiman, diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengendalikan penuh hasil rekap nilai peserta seleksi sebelum diajukan untuk rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem ASN Karier.

Dalam pernyataannya disalah satu media online lokal, Kepala BKD sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman resmi menunggu rekomendasi BKN dan akan diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Ia juga menyebut peserta yang tidak masuk tiga besar telah “diberitahu melalui ASN Karier”. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah rekap nilai yang disampaikan ke BKN benar-benar sesuai dengan penilaian yang diberikan anggota Pansel dalam lembar form penilaian?

Sejumlah pihak menduga terdapat perbedaan antara hasil penilaian individu Pansel dengan rekapitulasi akhir yang dikirimkan Kepala BKD ke BKN. Padahal, sesuai aturan, setiap penetapan tiga besar harus diputuskan melalui rapat Pansel dan dituangkan dalam berita acara resmi. Jika nilai berubah setelah proses itu, maka ada potensi manipulasi data yang dapat merugikan peserta.

“Apakah ketua dan seluruh anggota Pansel sudah diberi salinan rekap sebelum dikirim ke BKN? Jika tidak, wajar publik menduga ada permainan angka di belakang layar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan pedoman resmi, akses ke ASN Karier dimiliki oleh berbagai pihak: Pansel, pengelola kepegawaian, PPK Instansi, hingga Kepala BKD sebagai pejabat pengendali administrasi. Dengan akses ini, pihak instansi berwenang menginput, memverifikasi, hingga mengumumkan status kelulusan peserta.

Masalahnya, peserta hanya melihat status akhir—lolos atau tidak lolos—tanpa rincian skor tiap tahap. Ketertutupan data inilah yang memicu kecurigaan. “Peserta hanya diberitahu tidak masuk tiga besar, tapi tidak bisa mengecek nilai detilnya. Transparansi justru hilang,” tambah sumber tersebut.

Jika benar Kepala BKD mengubah atau menahan data tanpa persetujuan penuh Pansel, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi seleksi terbuka, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan kepegawaian.

Kondisi ini memperlemah kepercayaan publik terhadap integritas seleksi jabatan di Pemprov Jambi. Selain itu, bila terbukti, KASN maupun BKN dapat turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemprov Jambi: apakah berani membuka rekapan nilai asli Pansel, lengkap dengan berita acara, agar masyarakat tahu bahwa proses seleksi berjalan adil dan sesuai aturan.

Lebih jauh, desakan muncul agar Gubernur Jambi segera mengevaluasi kinerja Kepala BKD. Pasalnya, integritas dan profesionalitas Kepala BKD menjadi ujian penting bagi wibawa pemerintahan daerah.

“Jika Kepala BKD terbukti melenceng dari prosedur, gubernur harus berani mengambil langkah tegas. Jangan biarkan proses seleksi strategis ini tercoreng oleh dugaan permainan nilai,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Jambi.

Diduga Kepala BKD melakukan perubahan atau menahan data hasil seleksi tanpa persetujuan Panitia Seleksi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui Panitia Seleksi, bukan keputusan sepihak pejabat kepegawaian.

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 107 dan 108, yang mengatur bahwa hasil seleksi wajib ditetapkan dalam berita acara resmi Panitia Seleksi dan tidak boleh diubah.

3. PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif, yang menekankan transparansi dan larangan mengutak-atik hasil setelah ditetapkan pansel.

4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan 18, yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan sewenang-wenang atau melampaui kewenangan, dan keputusan yang dihasilkan dari praktik tersebut dapat dibatalkan.

Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, Kepala BKD Jambi bukan hanya mencederai prinsip merit system dalam manajemen ASN, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *