KREASI Jambi Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi 13 Proyek Jalan di Sarolangun, Kerugian Negara Capai Rp9,8 Miliar

JAMBI – jambiaktual.co.id Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi (KREASI–Jambi) mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi pada 13 paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pernyataan sikap yang digelar selama dua hari, 12–13 Februari 2026.

Koordinator Lapangan, M. Khaidir Ali, bersama Rendhy DB. Mereka menyoroti dugaan penyimpangan proyek bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan resminya, KREASI–Jambi mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi. Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.

“BPK RI sudah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran segera disetorkan ke kas daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Namun hingga saat ini kami menilai proses penegakan hukum belum berjalan transparan dan belum ada penetapan tersangka,” kata Khaidir Ali saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, temuan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

Proyek Tersebar di Sejumlah Wilayah
Koalisi menyebut 13 paket pekerjaan itu meliputi proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sarolangun, di antaranya Singkut, Pelawan, Batang Asai, dan Air Hitam.

Sejumlah perusahaan pelaksana yang disebut dalam pernyataan sikap antara lain CV APK, CV K, CV RM, PT LBJ, PT TCM, PT HCP, PT BMA, dan PT SIT.

KREASI–Jambi menilai terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga indikasi pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan negara.

Desak Pemeriksaan Pejabat dan Kontraktor
Dalam tuntutannya, koalisi meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Polda Jambi, segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait.

“Kami mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga mengusut tuntas unsur pidananya,” tegas Rendhy DB.

Pihak yang diminta diperiksa meliputi Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Kepala Bidang Bina Marga, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, pengawas proyek, hingga direktur perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas.

Kerugian Negara Belum Sepenuhnya Pulih
KREASI–Jambi mengungkapkan, dari total kerugian negara sekitar Rp9,8 miliar, baru sekitar Rp3,3 miliar yang diklaim telah dikembalikan secara bertahap. Sementara sisanya, lebih dari Rp6,5 miliar, disebut belum dipulihkan.

Koalisi juga mengingatkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi pidana.

Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski menyampaikan kritik keras, KREASI–Jambi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *