Laporan Masyarakat di Polres dan BPN Tanjab Barat Diduga Mandek, Ada “Orang Kuat” di Belakang Acuang Garam?

TANJAB BARAT – Kasus dugaan perampasan tanah di Desa Lumahan, Sungai Rambai, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Laporan masyarakat ke Polres Tanjab Barat maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat dinilai mandek alias “masuk angin”.

Rogayah Mahmud, salah satu warga yang merasa tanahnya dirampas, menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya telah lama memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, Dani alias Acuang Garam diduga mendapat izin dari mantan Bupati Tanjab Barat, Safrial, sejak tahun 2008. Namun, proses penyelesaian hingga kini tidak jelas.

Ini sangat tidak masuk akal. Seolah-olah ada permainan peta umpet dalam kasus ini,” ungkap Rogayah, Minggu (30/8/2025).

 

Ia menambahkan, meski permasalahan ini sudah dibawa ke hadapan Polres Tanjab Barat sejak lama, Dani alias Acuang Garam selalu mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan hingga kini, pihak kepolisian disebut belum mampu menghadirkan yang bersangkutan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah, Rogayah menilai bahwa dugaan perampasan tanah ini sarat dengan indikasi pelanggaran hukum. Ia bahkan menduga ada praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, hingga penggelapan pajak negara yang dilakukan melalui kerja sama antara oknum pengusaha dan oknum pejabat.

Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau takut dengan para penguasa. Kami minta Mabes Polri, Kejagung melalui Jampidsus, Polda Jambi, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas Mafia Tanah untuk serius mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanjab Barat maupun BPN Tanjab Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *