Muaro Bungo — jambiaktual.co.id Dunia pendidikan kembali diwarnai kabar tidak menyenangkan. Seorang mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) bernama Sabil dikabarkan menjadi korban pengeroyokan, namun justru ditahan oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Peristiwa bermula ketika pihak kampus meminta mahasiswa untuk mematuhi aturan mengenai potongan rambut. Salah seorang mahasiswa bernama Kevin disebut menolak aturan tersebut hingga terjadi adu mulut dan perkelahian satu lawan satu dengan Sabil. Tak lama kemudian, Kevin diduga mengajak beberapa rekannya dari luar kampus untuk melakukan pengeroyokan terhadap Sabil hingga korban mengalami luka memar.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Polsek Muaro Bungo justru melakukan penangkapan terhadap Sabil pada malam hari, bukan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan. Penangkapan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak kampus, serta tanpa surat penahanan resmi.
Pemerhati hukum dan jurnalis, Abdul Mutalib, S.H., menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, langkah penahanan terhadap korban tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 dan 22 yang mengatur tentang prosedur penahanan.
“Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang. Polisi seharusnya melindungi korban, bukan menindasnya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, sikap aparat yang dianggap tidak objektif dapat menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan, apalagi muncul informasi bahwa salah satu terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.
“Ini mencerminkan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika Kapolsek tidak segera menindaklanjuti secara profesional dan objektif, kami akan melaporkannya ke Propam dan Kompolnas,” tegas Abdul Mutalib.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Muaro Bungo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penahanan Sabil maupun proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan. Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut prinsip dasar keadilan hukum bagi warga negara.





