Batanghari — jambiaktual.co.id Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi BSE di Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, di daerah 51 serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian, diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai perjanjian kerja. “Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di seluruh unit kerja koperasi yang tersebar di Batanghari dan Muara Jambi. Para pekerja mengaku sempat menanyakan langsung ke pihak manajemen, namun tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai keterlambatan pembayaran upah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi BSE belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Apabila benar terjadi, praktik tidak membayarkan gaji pekerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah tepat waktu sebagai bentuk pemenuhan hak dasar pekerja.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan kerja di daerah tersebut. (Red).




