Peran Dewan Komisaris Dinilai Strategis Jaga Kesehatan Bank Daerah

Jambijambiaktual.co.id Peran Dewan Komisaris dinilai sangat strategis dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan bank daerah di tengah tuntutan pembangunan serta kompleksitas risiko perbankan. Hal ini disampaikan Dr.Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., dalam ulasannya mengenai tata kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurutnya, bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi beragam risiko, mulai dari risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi. Karena itu, Dewan Komisaris tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap struktur organisasi, melainkan sebagai organ pengawas strategis yang memiliki dasar hukum kuat.
Ia menjelaskan, peran Dewan Komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan mandat pengawasan tata kelola perbankan.

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 mengatur kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris. Dengan demikian, kelalaian pengawasan berpotensi menjadi pelanggaran regulasi.
Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, tantangan tata kelola dinilai semakin besar karena mayoritas saham dimiliki pemerintah daerah. Tekanan untuk membiayai proyek tertentu, mendorong sektor unggulan daerah, atau mengejar dividen kerap muncul. Namun, regulasi menegaskan Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

“Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah bank dijadikan alat kebijakan jangka pendek yang berisiko,” kata Dedek.

Selain itu, POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko mewajibkan Dewan Komisaris memastikan kecukupan kebijakan pengelolaan risiko, termasuk risiko kredit dan risiko strategis. Setiap pembiayaan berisiko tinggi seharusnya berada dalam pengawasan ketat Dewan Komisaris.
Ia juga menyoroti peran Dewan Komisaris dalam mengawasi transformasi digital perbankan, khususnya terkait risiko teknologi informasi dan keamanan siber. Inovasi, kata dia, harus berjalan seiring dengan kemampuan pengendalian risiko dan perlindungan data nasabah.

“Dengan landasan regulasi yang lengkap, tantangan utama bukan lagi pada aturan, melainkan pada konsistensi dan keberanian menjalankannya,” ujarnya.

Dedek menegaskan, penguatan peran Dewan Komisaris bukan sekadar kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *