MUARA BULIAN – jambiaktual.co.id Polemik seputar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H., akhirnya buka suara.
Dalam wawancara pada Selasa (24/2), ia meluruskan sejumlah isu yang berkembang, mulai dari tudingan penghadangan jurnalis, kabar mediasi “deadlock”, hingga narasi hakim mangkir dari ruang sidang.
Sultan Agung dengan tegas membantah adanya tindakan represif terhadap awak media yang hendak meliput persidangan.
“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik. Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Siapa pun, termasuk media, dipersilakan hadir. Namun, ruang sidang memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, pengambilan gambar atau rekaman di ruang sidang harus mendapat izin Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai. Ketentuan ini semata-mata untuk menjaga ketertiban dan marwah persidangan, bukan untuk menghalangi peliputan.
Faktanya, lanjut dia, awak media tetap diperkenankan masuk setelah mengikuti prosedur yang berlaku.
Isu lain yang beredar menyebut mediasi antara penggugat dan tergugat sudah menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran prinsipal. PN Muara Bulian memastikan informasi tersebut keliru.
“Mediasi bahkan belum dimulai. Jadi tidak tepat jika disebut deadlock,” jelas Sultan Agung.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur bahwa mediasi akan dijadwalkan oleh mediator yang ditunjuk Majelis Hakim dan menghadirkan para prinsipal. Dengan demikian, tahapan tersebut masih akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait narasi adanya hakim yang meninggalkan ruang sidang atau disebut “walk out”, PN Muara Bulian juga memberikan klarifikasi tegas.
“Tidak ada hakim mangkir. Persidangan telah selesai dan ditutup secara resmi. Setelah palu diketuk, Majelis Hakim memang meninggalkan ruangan. Itu bagian dari prosedur,” ungkapnya.
Ia kembali menekankan bahwa izin pengambilan gambar atau rekaman harus dimohonkan sebelum sidang dimulai agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Menutup keterangannya, Sultan Agung memastikan bahwa akses informasi perkara tetap terbuka untuk publik. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui persidangan terbuka maupun sistem informasi resmi Mahkamah Agung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pengadilan bekerja berdasarkan hukum dan prosedur, bukan opini,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pengadilan Negeri Muara Bulian berharap polemik yang berkembang dapat dilihat secara proporsional, berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.






