MuaroJambi – jambiaktual.co.id Unit Reskrim Polsek Mestong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya korban menjalani proses visum di Puskesmas Tempino.
Terduga pelaku diketahui bernama Afriandi bin Narwin Agus (alm), pria berusia 48 tahun, warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan pengaduan dari korban atas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga.
Sebelum penangkapan, sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Mestong telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Puskesmas Tempino sebagai bagian dari proses pengumpulan barang bukti.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah mendampingi korban untuk visum, guna memperkuat bukti dalam laporan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Ganda M. Tampubolon, SH.
Pihak kepolisian juga telah merumuskan beberapa langkah tindak lanjut, yaitu:
1. Menerima laporan polisi secara resmi dari korban;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi;
3. Mengambil hasil visum sebagai bukti medis;
4.Mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mestong untuk proses hukum lebih lanjut.(*)