Prosedur Hukum Dipertanyakan dalam Kasus Bayu: Polsek Telanai Disorot atas Dugaan Penahanan Tanpa Administrasi Resmi

JAMBI — jambiaktual.co.id Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Telanai, Kota Jambi, menuai sorotan publik. Seorang warga bernama Bayu Sugara ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dipertanyakan oleh pihak keluarga dan sejumlah saksi karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan prosedural.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bayu Sugara diamankan aparat Polsek Telanai pada 6 Februari 2026. Penahanan tersebut disebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi. Namun, pihak keluarga mengaku tidak langsung menerima surat perintah penahanan resmi pada saat penangkapan dilakukan.

Dokumen penahanan baru diterima keluarga pada 9 Februari 2026 atau empat hari setelah Bayu diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi penahanan yang seharusnya disampaikan sejak awal sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam surat penahanan yang kemudian diterima, disebutkan alasan penahanan karena Bayu diduga mangkir dari panggilan penyidik serta sempat melarikan diri. Akan tetapi, pihak keluarga membantah pernyataan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya.

Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, penyidik disebut mengakui keterlambatan penyampaian dokumen karena tidak mengetahui alamat tempat tinggal Bayu saat proses penahanan berlangsung. Hal ini semakin memperkuat dugaan keluarga bahwa pemanggilan resmi sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Keterangan Saksi Berbeda dengan Tuduhan
Kasus pembunuhan yang menjerat Bayu berkaitan dengan insiden keributan dalam sebuah acara hiburan organ tunggal di kawasan Legok, Kota Jambi. Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah terjadi aksi pengeroyokan.

Namun sejumlah saksi mata yang ditemui media menyatakan Bayu Sugara tidak berada di lokasi saat peristiwa fatal terjadi. Keterangan ini juga disebut sejalan dengan pengakuan salah satu pelaku yang telah ditahan di Rumah Tahanan Jambi, yang menyatakan tidak ada keterlibatan Bayu dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan Bayu akibat dugaan tindakan tidak pantas terhadap istri Bayu. Perkelahian sempat terjadi, namun kemudian dilerai dan Bayu disebut langsung meninggalkan lokasi bersama istrinya.

Keributan yang berujung maut justru terjadi setelah Bayu pulang. Saksi menyebut korban kembali terlibat konflik dengan seorang pria bernama Adit yang tidak terima anggota keluarganya diganggu oleh korban.

Situasi kemudian memanas ketika korban diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Perkelahian antara korban dan beberapa orang lainnya pun terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari empat pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan, dua orang telah diamankan polisi, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Meski sejumlah saksi menyatakan Bayu tidak berada di lokasi saat kejadian utama berlangsung dan memiliki alibi, penyidik Polsek Telanai tetap menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga dan kuasa hukum kini mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta prosedur penahanan yang dijalankan aparat. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *