PT Natraco Spices Indonesia Sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan Jambi Aktual

Oplus_0

Jambi, Jambiaktual.co.id – PT Natraco Spices Indonesia menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan Jambi Aktual tanggal 18 Agustus 2025 berjudul “PT Jutarasa Abadi dan Natraco Holding Nekat Jalankan Bisnis Nilam Tanpa Izin”.

Dalam surat resmi bernomor 231/NSI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, yang ditandatangani Direktur PT Natraco Spices Indonesia, Sudiihardia Widjaja, perusahaan menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Bukan Perusahaan Induk (Holding)

PT Natraco Spices Indonesia menegaskan tidak pernah menggunakan nama “PT Natraco Holding” dan bukan perusahaan induk (holding company) dari PT Jutarasa Abadi. Keduanya adalah badan hukum berbeda serta terpisah (separate legal entity).

2. Tidak Melakukan Budidaya di Kerinci

PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan usaha budidaya maupun pengolahan nilam di Kabupaten Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia juga tidak menjalankan usaha budidaya nilam di daerah tersebut, melainkan membeli minyak nilam hasil penyulingan yang dilakukan oleh para pekebun setempat sesuai harga pasar.

3. Usaha Perkebunan Dilakukan Pekebun/Petani

Menurut perusahaan, seluruh kegiatan budidaya dan penyulingan nilam di Kerinci dilakukan langsung oleh pekebun/petani dengan dukungan berupa bibit, peralatan suling, pelatihan, dan pendampingan dari PT Natraco. Oleh karena itu, PT Natraco menyebut tidak diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan.

4. Ramah Lingkungan

Perusahaan juga menekankan telah mengajarkan teknik penyulingan nilam yang ramah lingkungan, dengan memanfaatkan limbah padat dan abu pembakaran sebagai kompos untuk menyuburkan kembali lahan perkebunan.

5. Bantahan Pernyataan

PT Natraco membantah pemberitaan yang menyebutkan pernyataan perwakilannya, Hendra K. Narpati, dalam pertemuan dengan petani pada 16 Agustus 2025 di Desa Sekungkung. Ditegaskan bahwa tidak pernah ada ucapan “Gampang soal izin, nanti setelah panen baru kita urus semua” seperti yang diberitakan.

6. Dukungan Kepada Masyarakat

Sejak awal, kegiatan perkebunan nilam oleh masyarakat Kerinci disebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. PT Natraco menyebut kegiatan tersebut memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan ramah lingkungan.

7. Merugikan Perusahaan

Perusahaan menilai pemberitaan 18 Agustus 2025 menimbulkan persepsi yang keliru, merugikan nama baik perusahaan, serta dapat berdampak negatif pada reputasi mitra pekebun/petani.

Catatan Redaksi:

Hak Jawab dan Hak Koreksi ini ditayangkan sesuai dengan Pasal 1 angka 13 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Isi sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Natraco Spices Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *