Kerinci,jambiaktual.co.id – Wibawa negara kembali dipertaruhkan. PTPN IV Kayu Aro, sebagai BUMN pemegang Hak Guna Usaha (HGU), mengakui tidak mampu menertibkan bangunan permanen masyarakat yang berdiri di atas lahan HGU aktif. Ironisnya, pembiaran ini terjadi di atas aset negara yang secara hukum masih sah dan dilindungi undang-undang.
Saat dikonfirmasi Pada Senin 2 Februari 2026, pihak Humas PTPN IV Kayu Aro secara terbuka menyatakan tidak ingin terjadi gesekan dengan masyarakat, sehingga langkah penertiban belum dilakukan. Pernyataan tersebut sontak menuai kritik, karena dinilai mencerminkan ketidakberdayaan negara menghadapi pelanggaran hukum yang berlangsung terang-terangan.
Lebih jauh, PTPN IV Kayu Aro juga mengakui fakta yang jauh lebih serius, sejumlah desa diduga membangun fasilitas menggunakan Dana Desa di atas tanah HGU aktif. Pengakuan ini membuka babak baru dugaan pelanggaran, tidak hanya di sektor pertanahan, tetapi juga pengelolaan keuangan negara.
Aktivis Gabungan 3 LSM (LSM Laskar-Muda, LSM Grep, LSM Elang) menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran sistemik.
“Ini bukan lagi soal konflik sosial, tapi soal keberanian negara menegakkan hukum. Jika bangunan permanen dibiarkan berdiri di atas HGU aktif, apalagi menggunakan Dana Desa, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius dan terstruktur,” tegas Eka Perwakilan Aliansi LSM, kepada awak media.
Menurut Eka, Dana Desa secara hukum tidak boleh digunakan di atas lahan yang bukan hak desa, apalagi berstatus HGU aktif milik BUMN.
“Jika benar Dana Desa dipakai di atas tanah HGU aktif, maka ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan bisa menyeret kepala desa, perangkat desa, hingga pihak yang membiarkan,” tambahnya.
Gabungan 3 LSM tersebut juga mendesak Kementerian ATR/BPN, Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan audit dan penertiban.
“Kalau PTPN IV berdalih menghindari gesekan, lalu siapa yang menegakkan hukum? Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, PTPN IV Kayu Aro belum menyampaikan langkah konkret terkait penertiban bangunan ilegal maupun klarifikasi resmi soal penggunaan Dana Desa di atas HGU aktif.
Publik kini mempertanyakan: apakah hukum masih berlaku di atas tanah negara, atau justru tunduk pada tekanan dan pembiaran.





