Rencana Stokpile PT SAS Dinilai Langgar RTRW, Satgasus FORKOM ORMAS Serahkan Rekomendasi ke DPRD

Jambi —jambiaktual.co.id Satuan Tugas Khusus (Satgasus) FORKOM ORMAS Provinsi Jambi yang selama ini intens mengawasi rencana pembangunan stokpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS/RMKE), secara resmi menyerahkan rekomendasi kepada DPRD Kota Jambi. Langkah ini diambil untuk meminta dewan segera menyikapi polemik yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST, SH, MH, mengatakan bahwa hasil investigasi dan rapat internal Satgasus telah menghasilkan kesimpulan yang tegas.

Rencana pembangunan stokpile dan TUKS batubara PT SAS sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi. Perda ini bersifat baku dan hanya dapat direvisi setiap lima tahun. Maka, sanksi atas pelanggarannya harus ditegakkan sesuai ketentuan,” ujar Adean Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi harus menunjukkan sikap tegas agar tidak menimbulkan kekecewaan publik pada awal masa kepemimpinan Wali Kota dan Ketua DPRD yang baru.

Meski perizinan ada di tingkat provinsi dan pusat, namun Pemkot Jambi tetap memiliki kewenangan otoritas daerah. Dari kajian kami, potensi kerugian yang akan dirasakan masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan atas rencana pembangunan PT SAS ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M. Yasir, juga menegaskan bahwa lokasi rencana pembangunan stokpile PT SAS di Aurduri dan Penyengat Rendah tidak memiliki dasar hukum karena berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.

Kalau dipaksakan dibangun, itu jelas pelanggaran RTRW. Kami tegas menolak,” ujarnya.

Sikap serupa datang dari Komisi XII DPR RI yang telah meninjau langsung lokasi tersebut. Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, menyatakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang bisa muncul. Ia menyoroti bahwa lokasi stokpile berada sangat dekat dengan intake air bersih Perumda Tirta Mayang, sehingga berpotensi mencemari sumber air baku masyarakat Kota Jambi.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha, mengingatkan bahwa PT SAS wajib mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.

Jangan langgar aturan. RTRW Kota Jambi belum berubah, dan zonanya tetap permukiman. Tidak ada celah untuk industri,” tegas Fasha.

Ia juga menambahkan pentingnya konsistensi sikap dari Pemerintah Kota Jambi.

Kami meminta ketegasan Wali Kota Jambi agar tetap berpegang pada pernyataan sebelumnya, yaitu menolak rencana kegiatan PT SAS secara tegas.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *