Jambi – jambiaktual.co.id Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Jambi, salah satu sekolah tertua di Provinsi Jambi, menuai sorotan. Pekerjaan pembangunan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik dan standar Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat detail kegiatan, seperti nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun nama pelaksana. Padahal, hal tersebut menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja di lapangan.
Detail Temuan
Keterbukaan Informasi Publik: Tidak tersedia papan informasi proyek yang seharusnya berisi rincian penting, termasuk anggaran dan kontraktor pelaksana.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pekerja proyek tidak dilengkapi APD sesuai standar.
Sebagai informasi, revitalisasi SMA 1 Kota Jambi merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah tahun 2025. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaan proyek di daerah diharapkan tetap mengutamakan transparansi dan keselamatan kerja. Pemerintah daerah bersama aparat terkait diminta melakukan evaluasi dan pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai aturan serta menjamin keselamatan para pekerja.(Lukman)