SPBU 24.373.94 Desa Talang Kawo Kabupaten Merangin Terlibat Aktif Jalankan Praktik Pelangsiran BBM Bersubsidi

Merangin – jambiaktual.co.id Fakta mencengangkan kembali terbongkar. SPBU 24.373.94 yang berlokasi di Desa Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, diduga secara terang-terangan terlibat dan melakukan pembiaran praktik pelangsiran BBM subsidi jenis pertalite.

Awak media yang melakukan investigasi langsung mendapati satu unit mobil Toyota Innova putih dengan nomor polisi BH 1832 FR sedang dilayani pengisian galon-galon kosong berisi pertalite. Selain Innova, juga tampak mobil-mobil lain yang dengan sengaja membawa galon kosong dalam jumlah banyak di dalam kendaraan mereka. Bahkan awak media menemukan dengan jelas bahwa para pelangsir ini telah memodifikasi jalur selang pengisian BBM di mobilnya, sehingga aliran pertalite bisa langsung menuju ke galon yang sudah tersusun di dalam mobil.

property jambiaktual.co.id

Pemandangan ini jelas menampar aturan distribusi BBM subsidi yang semestinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Lebih parah lagi, dari keterangan sopir pelangsir, aktivitas ini bukan kejadian baru melainkan sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir dengan pola yang sama setiap hari. Ia bahkan mengaku bisa mengisi berkali-kali tanpa hambatan, karena memang tidak pernah dipermasalahkan pihak SPBU.

Pengakuan yang lebih mengejutkan datang dari dalam. Petugas SPBU dan security di lokasi tidak menampik adanya praktik pelangsiran dan menyebut bahwa manajemen mengetahui bahkan membiarkan hal itu. “Manager juga tahu,” kata salah satu petugas, seolah memberi sinyal bahwa praktik ilegal ini telah menjadi rahasia umum di kalangan internal SPBU.

Namun, saat awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak manager,  yang bersangkutan justru sulit bahkan tidak bisa untuk dihubungi. Sikap menutup-nutupi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak SPBU sendiri ikut bermain dalam bisnis kotor tersebut.

Padahal, praktik pelangsiran ini jelas-jelas melanggar hukum. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bisa dijerat pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Pertamina, untuk tidak tinggal diam. SPBU yang sudah terbukti membiarkan praktik pelangsiran ini harus segera diberi sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Selain itu, SKK Migas dan Depo Pertamina diminta segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap izin operasional SPBU 24.373.94 Desa Talang Kawo. Jika dibiarkan, SPBU ini tak ubahnya menjadi sarang mafia BBM subsidi yang merugikan rakyat dan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *