Batang Hari – jambiaktual.co.id Seorang ibu rumah tangga bernama KN melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah saudari Nani, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam.
Peristiwa bermula saat terlapor yang diduga berinisial AN datang ke rumah saudari Nani bersama anaknya dengan maksud menagih utang kepada korban. Namun, karena korban mengaku belum memiliki uang, situasi berubah menjadi cekcok dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor AN diduga secara tiba-tiba melakukan penganiayaan, dengan cara menampar wajah korban sebanyak dua kali, kemudian mencekik leher korban, serta memukul kepala dan mendorong korban hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala dan siku tangan kiri.
Korban yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut selanjutnya dibantu oleh pihak keluarga dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mersam untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, perbuatan terlapor AN berpotensi dijerat dengan beberapa pasal pidana, di antaranya:
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, karena diduga melakukan kekerasan fisik yang menimbulkan rasa sakit dan luka pada korban.
Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, apabila berdasarkan hasil visum et repertum luka korban dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pasal 335 ayat (1) KUHP, apabila dalam proses penagihan utang terbukti terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi dengan kekerasan, karena penagihan dilakukan bukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari Polsek Mersam, laporan tersebut diterima pada 26 Januari 2026 oleh petugas piket atas nama Bripda Yudi Alfajri. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menentukan langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penagihan utang tidak dapat dibenarkan dilakukan dengan cara kekerasan, dan setiap tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.




