Jambi– jambiaktual.co.id DPRD Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 5 Tahun 2024 yang resmi disahkan pada 25 Mei 2024 lalu. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, saat menerima kunjungan Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi beserta Tim Satgasus SDA, yang menyerahkan rekomendasi terkait aktivitas PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS/RMKE) di kawasan Aur Kenali.
Dalam pertemuan tersebut, Kemas Faried yang didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, menjelaskan bahwa Perda RTRW merupakan landasan hukum utama bagi pembangunan Kota Jambi hingga tahun 2044.
“Perda ini adalah produk hukum baku yang wajib dipatuhi oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Kami ingin seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Faried.
Terkait pembangunan stokpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara oleh PT. SAS, Faried menyebut bahwa DPRD sejak awal sudah menyoroti potensi pelanggaran tata ruang.
“Rekomendasi dari Tim SDA FORKOM ORMAS akan kami teruskan ke Wali Kota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, juga menyampaikan keprihatinan mendalam apabila Perda RTRW yang telah disusun dengan biaya negara tidak dipatuhi.
“Saya selaku Ketua Pansus Ranperda tentu menyayangkan apabila produk hukum ini diabaikan. Perda ini adalah hasil kerja serius dan harus dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST., SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengawal penegakan Perda RTRW.

“Terkait PT. SAS, kami akan terus mendorong para pemangku kebijakan untuk bertindak tegas. Jika diperlukan, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.
Adean juga menambahkan bahwa kasus PT. SAS bukanlah satu-satunya dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Jambi.
“Ke depan, kami akan menindaklanjuti berbagai laporan terkait perusahaan atau pelaku usaha lain yang diduga melanggar aturan tata ruang,” pungkasnya.





