Tim Satgasus SDA Soroti Polemik Rencana Stockpile PT SAS: “Tidak Ada Ruang Hukum di Aur Kenali

Jambi —jambiaktual.co.id Polemik rencana pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, terus menjadi sorotan publik. Isu ini juga mendapat perhatian serius dari Tim Satgasus Sumber Daya Alam (SDA) FORKOM ORMAS Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST., SH., MH., dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (14/11/2025).

Adean Teguh menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi untuk periode 2024–2044 pada 25 Mei 2024 lalu. Perda tersebut menetapkan pola ruang dan zonasi baru bagi seluruh wilayah Kota Jambi, termasuk Kelurahan Aur Kenali.

Perda baru ini menjadi pedoman hukum tertinggi terkait peruntukan ruang, sekaligus menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013. Salah satu poin krusial dalam Perda tersebut adalah ditetapkannya Kelurahan Aur Kenali sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan pertanian tanaman pangan, wilayah penyedia air baku bagi PDAM, serta area permukiman.

“Artinya, tidak ada ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan industri atau pertambangan, termasuk pembangunan stockpile dan TUKS batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS),” tegas Adean Teguh yang juga merupakan mahasiswa S3 Hukum Universitas Jambi.

Ia menambahkan bahwa Perda RTRW yang telah disusun dan disahkan oleh Pansus DPRD Kota Jambi wajib diterapkan secara konsisten oleh Pemerintah Kota Jambi. “Perda RTRW ini sudah jelas. Semua kegiatan harus sesuai dengan peruntukan ruang, dan jika ada yang melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Tim Satgasus SDA FORKOM ORMAS Provinsi Jambi akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi terkait polemik tersebut. “Dengan Perda RTRW terbaru yang kini berlaku, jelas bahwa tidak ada ruang hukum, tidak ada ruang fisik, dan tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas industri batu bara di kawasan tersebut,” tegas Adean.

Ia juga memastikan bahwa FORKOM ORMAS bersama masyarakat Kota Jambi akan terus mengawal rekomendasi ini guna mencegah potensi pencemaran terhadap sumber air baku PDAM, mengingat lokasi stockpile yang direncanakan berada sangat dekat dengan intake air baku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *