Tindakan Tidak Menyenangkan di Rumah Sendiri, Seorang Ibu Rumah Tangga Ajukan Laporan ke Polisi

Jambi — jambiaktual.co.id Seorang warga Kota Jambi bernama Sri Ernawati, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, telah melaporkan sebuah peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Jambi, Sektor Pelayangan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sri Ernawati pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 WIB di kantor Polsek Pelayangan yang beralamat di Jalan KH. A. Tomok No. 04, Jambi.
10/05/2025.

Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, Sri Ernawati mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi pada hari Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di Jalan Lorong Kopta A. Gultom RT 06, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Menurut keterangan Sri Ernawati, kejadian bermula saat Ketua Kelompok Mekar dengan sebutan sdri Gendis bersama dengan rekan-rekannya datang ke rumahnya dengan tujuan menagih pembayaran Uang Mekar. Namun, saat proses penagihan tersebut berlangsung, diduga terjadi tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sri Ernawati menyatakan bahwa ia merasa dipermalukan dan dipojokkan secara verbal di depan umum, yang menyebabkan dirinya mengalami tekanan emosional.

Lebih lanjut, Sri Ernawati menegaskan bahwa dirinya merasa sangat terganggu oleh tindakan yang dilakukan oleh para pelapor dari kelompok Mekar, terutama karena tindakan tersebut dilakukan di kediamannya sendiri dan disaksikan oleh orang-orang sekitar. Hal ini memicu Sri Ernawati untuk segera mencari perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Adapun pihak Kepolisian Sektor Pelayangan telah menerima laporan tersebut secara resmi dan mencatat keterangan Sri Ernawati sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian dari Polsek pelayangan kota jambi menyatakan bahwa laporan ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan dilakukan pengusutan serta pendalaman lebih lanjut guna memastikan kebenaran peristiwa dan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan sesuai hukum, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain, baik secara fisik maupun psikis.

Sri Ernawati berharap dengan adanya laporan ini, ia bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan kembali dalam kehidupan sehari-harinya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *