Dua Orang  Pelaku Pencurian Velg Mobil Hillux Di Kelurahan Beringin Behasil Di Cokok  Polsek Pasar Jambi. 

Dua Orang  Pelaku Pencurian Velg Mobil Hillux Di Kelurahan Beringin

Jambi- jambiaktual.co.id- Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mencokok MA (21) warga kabupaten Batanghari ini, dan SSR warga Kecamatan Danau Sipin. kedua pelaku pencurian ini di ketahui telah mencuri 1 set velg mobil hillux  di Jl. Dewi Sartika, RT. 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kedua pelaku ini tak kuasa mengelak ketika anggota polsek pasar dari unit Reskrim menjemput mereka,  senin, (5/10/2026) sekitar pukul 8.00 wib. dengan barang bukti. 1 set velg mobil Hilux, seharga Rp 7.000.000,- yg mereka curi di kawasan pasar Jambi.
Penangkapan kedua pelaku ini, di benarkan olah Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Pasar Jambi. Peristiwa ini terjadi pada saat korban RZ (26) warga alam barajo, ini mendapat kabar bahwa toko bannya telah di bongkar orang yang tidak di kenal.
Melihat kondisi tempat usaha di bongkar orang ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek pasar jambi.

Mendapat laporan tersebut, Ps.

Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi. Sekira pukul 11.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah velg mobil Hilux hasil kejahatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pasar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman
kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Jambi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila melihat kejahatan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *