Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Biro travel umroh Milik RH ramai di datangi jemaah minta ganti rugi

 

JAMBI-jambiaktual.co.id. Polda Jambi behasil mengamankan, RH yang masuk DPO (daftar pencarian orang) yang tersangkut kasus pidana penipuan dan penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah. RH ini, menjabat sebagai Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) berhasil

diamankan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan dukungan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah dalam rangka penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut ia, mengatakan bahwa pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar wilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya singkat.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pendataan awal, kasus dugaan penipuan dan  penggelapan dana umrah tersebut memakan korban sekitar 172 orang, dengan kerugian lebih dari Rp 9 Miliar.  Berdasarkan keterangan RH, korban diperkirakan sekitar 250 orang. kerugian di perkirakan Rp 12 miliar. Adanya perbedaan data ini, masi memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah korban mendaftar untuk perjalanan umrah mengunakan biro milik RH, Para jemaah dijanjikan keberangkatan pada Februari 2026. Hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi sehingga para korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah hingga berhasil mengamankan RH di Kabupaten Temanggung.

Kombes Pol. Erlan mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan biaya, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian supaya bisa ditindak lanjuti,” tegasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *