JAMBI — jambiaktual.co.id Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dua orang terduga pelaku, MY (37) dan YT (39), yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, berhasil diamankan pada Rabu (14/10/2026) sore.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sentot Ali Basa, RT 14, Kelurahan Payo Selincah.
Korban berinisial S (46), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi, kehilangan sebuah tas selempang berwarna hijau merek S Sport.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone, KTP, kartu ATM, uang tunai Rp25.000, serta satu ringgit Malaysia.
“Korban yang panik kemudian meminta bantuan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Jambi Timur.
Menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos., bersama personel piket patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta melakukan penyisiran di sekitar area kejadian.
Dari hasil penyisiran, petugas mengidentifikasi dua pria yang dicurigai memiliki ciri-ciri sesuai dengan keterangan saksi.
“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Saat ini keduanya sudah kita bawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam-hijau yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, satu buah tas selempang hijau milik korban, satu unit handphone, KTP korban, satu buah tas sandang hitam, serta dua buah helm.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)





