Jambi-Jambiaktual.co.id Tim Opsnal Macan Polsek Kota Baru, Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pipa minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Tiga pelaku berhasil diamankan hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kotabaru AKP Riko Saputra,S.H.,M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 03 Agustus 2026
Peristiwa ini terjadi, Senin, (3/8/2026) pukul 06.50 WIB di Jalan Surya Dharma RT. 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Modus pelaku ini terbilang nekat. Mereka membobol pipa minyak Pertamina yang berada di dalam sebuah warung kosong, dengan cara mengebor pipa tersebut. Sehingga minyak mentah menyembur keluar mengalir hingga ke drainase pemukiman warga.
Warga yang curiga melihat tumpahan minyak di got kemudian melaporkan kepada pelapor. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan pipa dalam kondisi jebol di dalam warung terkunci. Atas kejadian tersebut, PT Pertamina EP Field Jambi mengalami kerugian hingga Rp 83.653.149,-
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kota Baru langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Macan Kota Baru untuk melakukan penyelidikan.
Di ketahui, pelaku berinisial S (47) bersembunyi di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Tim Macan Kota Baru kemudian berkoordinasi dengan Polres PALI dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi petugaa, pelaku mengakui beraksi bersama dua rekannya. Tanpa menunggu lama, Tim Macan Kota Baru bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial D (27) dan M (26) di wilayah Jambi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol pipa, yakni martil, linggis, gergaji, bor Inpack Driver, kotak mata bor bulat, dan kunci Pas T yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga objek vital nasional dari aksi kejahatan.
“Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset negara. Ini bukti keseriusan kami. Pelaku
sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Ananto Herlambang.
Atas perbuatannya ini, pelaku di kenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan.





