Jambi-Jambiaktual.co.id Dari data yang dikeluarkan oleh WALHI Provinsi Jambi, mengenai Karhutla pertanggal 22 Oktober 2026, tercatat 359 titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 55.530 ha.
Akibatnya udara Jambi masuk dalam level berbahaya. Ini salah satu peringatan keras dari WALHI, ini bukan masalah Karhutla saja sebagai kebakaran vegetasi saja, melainkan menjurus kepada persoalan “ekologis” yang berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam ini, WALHI yang di temui jambiaktual. .co.id jumat (23/10/2026) di markasnya memengatakan. Melihat situasi saat ini harus di baca secara kritis dalam kontek tata kelola ruang dan pengolahan ruang sumber daya alam di provinsi Jambi. Penaganan karhutla tidak boleh berhenti Pemadaman api saja. Tetapi harus di telusuri penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
Apabila kebakaran berulang pada wilayah izin perusahan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan serius. Persoalan ini tidak hanya di jelaskan semata-mata faktor cuaca atau musim kemarau. Kondisi iklim bisa saja memicu kebakaran. Tetapi kerentanan ekosistem juga berkaitan dengan perubahan tutupan lahan, pembukaan kawasan hutan, pengeringan gambut, serta buruknya pengawasan terhadap aktivitas ruang.
Ketika kebakaran terjadi di wilayah yang sama dari tahun ke tahun pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan perizinan, pengawasan dan perlindungan ekosistem. Jika hanya penanganan berfokus pada pemadaman tanpa membenahi persoalan akar Karhutla.
Maka ini akan terus berulang sehingga masyarakat yang akan menanggung kerugian. Kita berbicara kerusakan dalam skala bentang alam. Karna di dalamnya terdapat vegetasi yang terbakar, habitat satwa yang rusak, fungsi ekologis yang terganggu, potensi kehilangan keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat yang terdampak.
Bila kebakaran terjadi pada ekosistem gambut maka, persoalan semakin komplek karena kerusakan dapat mempengaruhi tata air, meningkatkan kebakaran berulang yang menghasilkan emisi.
Dampak yg paling nyata saat ini adalah memburuknya kesehatan masyarakat akibat asap. Dari catatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat, minggu ke-41 periode 11-17 Oktober 2026 terdapat 7.324 Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Angka ini menjadi alarm serius bagi pemerintah akibat dampak Karhutla telah melampaui kesehatan lingkungan dan ini sudah memasuki ranah krisis kesehatan publik. Tidak semua warga memiliki akses terhadap masker respirator sesuai dengan ruang udara bersih maupun layanan kesehatan yang muda di jangkau. WALHI Jambi menilai pemerintah jangan hanya menghibau masyarakat pakai masker. Tapi harus di sertai pelayanan kesehatan, penyediaan masker bagi kelompok rentan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai mana yang di amanatkan dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan pasal 65 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. Melakukan pemeriksaan wilayah yang mengalami kebakaran berulang. Lakukan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pemegang izin perusahan atas pembuktian praduga tak bersalah. Akhirnya WALHI Jambi menegaskan bahwa Karhutla bukan sebagai kebiasaan baru (new normal). Dan bukan seberapa banyak titik api yang padamkan atau berapa luas lahan yang terbakar.
Persoalan yang mendasar adalah mengapa kebakaran terus berulang. Mengapa pengawasan terhadap pemanfaatan lahan belum mampu mencegah krisis dan mengapa masyarakat yang selalu menanggung pencemaran udara dan gangguan kesehatan.
Ketika ribuan warga dilaporkan terkena dampak ISPA dan udara masuk dalam kategori berbahaya pemerintah jangan hanya menghimbau dan penanganan darurat. Pemerintah harus berani membenahi akar persoalan serta berani mempertanggujawabkan pihak-pihak yang telah melanggar hukum.
Krisis karhutla adalah persoalan keadilan “Ekologi”. Masyarakat tidak seharusnya membayar mahal terus-menerus akibat kerusakan lingkungan melalui kesehatan yang terganggu.
Keberhasilan penangganan Karhutla harus di ukur dari kemampuan negara dalam mencegah kebakaran berulang. Selama akar persoalan ini tidak di selesaikan maka rakyatlah yang akan tetus-menerus menjadi korban dari krisis “Ekologis”.





