Jambi-jambiaktual.co.id Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang S.H., M.H., di dampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Ami Jaya, S.E. dan Kasi Humas Polresta Jambi reales pengungkapan tiga kasus tindak pidana Curat, Penggelapan dan Narkoba. Jumat 30/10/2026) di Mapolsek Jambi Selatan Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi 28 Oktober 2026 oleh Agung hermanto (32). Peristiwa ini terjadi, Senin (26/10/2026) pukul 14.30 wib di jalan Nurul Huda, RT. 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Korban merasa HP Samsung type A10 miliknya hilang. Lalu tim Opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan, setelah identitas diketahui tim langsung melakukan penangkapan tethadap GS (17) warga Lingkar Selatan RT. 08. Kelurahan Lingkar Selatan. Kecamatan Paal Merah, pelaku di amankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang di amankan HP Samsung A10 1 unit, korek api warna biru dan hijau, satu buah tas laptop, kipas angin dalam kondisi bekas terbakar. Pelaku dikenakan pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan pasal 477 KUHP.
Kedua, kasus penggelapan,
terjadi di jalan Sentosa 5, Villa sentosa. Talang Bakung Jambi, tanggal (4/10/2026) korban MTR (31) dan pelaku bernama IR (36). Modus yang di gunakan pelaku dengan cara meminjam unit milik MTR, mobil Sigra warna hitam Nopol BH 1243 NM, pada tanggal 13 September 2026.
Pada tanggal 26 September 2026 unit tidak sama IR lagi, ternyata mobil miliknya telah di gadaikan, sehingga mengalami kerugian Rp 150 juta.
Ketiga kasus Narkoba.
Dari hasil penyelidikan, Rabu (28/10/2026) di jalan Sailendra. RT. 26. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo, sekitar pukul 4.00 wib, tersangka WS (32) warga Lorong Hidayat. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo.
KA (31) warga lorong budaya RT. 27 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Dari hasil pengembangan penyelidikan di TKP, TS (31) warga jalan Sailendra RT. 26. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo Jambi.
CG (28) warga jalan Sailendra RT. 26. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo Jambi. HR (41) warga komplek Grand Wijaya Blok A. 09. Kelurahan Pinang Merah. Kecamatan Alam Barajo Jambi. KD (54) warga RT, 25. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo.
Pengungkapan kasus narkoba ini, berdasarkan info sering terjadi transaksi di sebuah mini market 24 jam. Lalu tim Opsnal menuju lokasi sesampai di sana di dapati dua orang lagi melakukan transaksi. Di ketahui bernama WS Dan KA.
KA ini berperan sebagai transaksi sedangan WS berperan sebagai Joki. Pada saat di amankan di dapat narkotika jenis sabu dan 3 butir narkotika jenis ekstasi. 1 unit HP, honda stylo warna merah Nopol BH 4445 NA.
Dari hasil pengembangan barang ini ia dapat dari TS yang berada di basecamp narkoba di jalan Sailendra RT. 26. Kelurahan Rawasari. Kecamatan Alam Barajo kota Jambi. Lalu tim Opnal yang di pimpin langsung oleh kapolsek bersama kanit Reskrim melakukan pengerebekan dan didapat barang bukti 4 pakek narkotika jenis sabu, dua buah HP, 1 timbangan, satu buah kota kecil warna hitam yang di gunakan untuk menyimpan narkotika.
Satu buah kota yang berisi plastik klip bening di dapat dari Tondi tiga botol alat hisap yang sudah di modifikasi, tiga buah HP dan 2 unit motor serta uang 1 juta hasil penjualan sabu.
Kapolresta Jambi menghimbau kepada masyarakat kota Jambi, mari sama-sama kita menjaga Kamtibmas supaya Jambi menjadi aman dan nyaman.





