Jambi-Jambiaktual.co.id. Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26 hingga 31 Oktober 2026.
Pengungkapan ini di gelar dalam konferensi pers Polda Jambi, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirr eskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., di dampingi Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 41 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 40 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4), serta mengamankan 11 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan, waktu yang paling rawan terjadinya tindak pidana curanmor berada pada rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.
modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup beragam, mulai dari mengambil dan membawa kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah aksi pencurian.
lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yaitu kawasan perumahan atau permukiman, perkebunan, pertokoan, dan tempat ibadah. Selain itu, aksi curanmor juga ditemukan di sejumlah lokasi lainnya, seperti jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar, hingga tempat hiburan.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana curanmor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Lanjutnya, Polda Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui KRYD, memperkuat upaya pencegahan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Dirreskrimum.





