SungaiPenuh,- Proyek Revitalisasi SD Negeri 004/IX pelayang Raya tengah menjadi sorotan Insan Pers di kota Sungai Penuh, terkait dugaan penolakan Wartawan yang diduga atas perintah VD masih jadi Perbincangan hangat di warung kopi , kini isu Tak sedap kembali menerpa Pekerjaan Program Revitalisasi di Sekolah tersebut masalahnya diduga Pihak pelaksana lalai dan Melanggar Peraturan K3 yang seharusnya menjadi Syarat Mutlak Dalam Kegiatan Konstruksi.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran K3 yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Jamal Aktivis LSM Fakta menyayangkan lemahnya penerapan aturan keselamatan tersebut.
“Proyek yang di biayai dengan uang negara seharusnya menjadi contoh penerapan K3. Kalau pekerja saja tidak diberi APD, ke mana anggaran K3 itu dialokasikan? Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja?” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Praktik pengabaian K3 ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, pihak sekolah maupun panitia proyek dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara”tambahnya
jamal menegaskan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kemendikdasmen jangan hanya percaya laporan administratif. Mereka harus turun langsung memeriksa pelaksanaan proyek. P2SP juga wajib ditegur karena lalai menjalankan aturan keselamatan,” tegasnya.
Sementara Kepsek SDN 004/IX Pelayang Raya Maupun ketua Pelaksana belum bisa di mintai keterangan nya.





