Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Jambi

JAMBI – jambiaktual.co.id Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Linceria Silalahi (51) pada Kamis 18 Juni 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ini mengungkap keterangan baru terkait peran terdakwa dan dua pelaku lain yang masih buron.

Dalam persidangan, terdakwa berinisial Effendi mengakui perbuatannya bersama Riki dan Ahmad. Ketiganya disebut melakukan pembunuhan terhadap korban, warga Simpang Rimbo, Kota Jambi, serta merampas sejumlah barang milik korban. Riki dan Ahmad saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang.

Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil autopsi yang menyatakan korban mengalami luka serius akibat benda tajam di bagian kepala dan wajah. Keterangan tersebut memperkuat fakta bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam dalam melakukan perbuatannya.

Kuasa hukum keluarga korban, Adean Teguh S.H., M.H., menyebut perbuatan para pelaku tergolong sadis dan tidak manusiawi. Menurutnya, korban yang sudah tidak berdaya dihabisi dengan cara dipukul dan dibacok. “Sungguh perbuatan sangat keji,” kata Adean usai sidang.

Adean menyampaikan, keluarga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang maksimal dan seberat-beratnya kepada terdakwa. Keluarga juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap dua pelaku yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami minta Bapak Kapolda Jambi mendengarkan tuntutan kami,” ujarnya.

Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, perbuatan tersebut disebut sudah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *