P3A Hanya Formulitas, Disinyalir Proyek P3-TGAI di Kecamatan Tanah Kampung di Kuasai Pemborong Berinisial ER

Oplus_0

SungaiPenuh, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan tajam. Proyek senilai Rp195 juta per titik ini, yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga kuat dikendalikan oleh pihak ketiga.

LSM Fakta menyoroti bahwa skema swakelola yang menjadi esensi program P3-TGAI terancam menjadi formalitas belaka.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan justru dikuasai dan dikerjakan oleh pihak luar kelompok, sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar aturan Kementerian Pekerjaan Umum.

Aturan tersebut mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan secara mandiri oleh P3A, bukan dialihkan kepada Pemborong atau pihak ketiga.

Kami telah mendeteksi indikasi ini. Jika terbukti, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Jamal Aktivis LSM Fakta dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (22/11/2025).

Jamal menilai lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VI (BBWSS VI) Jambi dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) membuka celah praktik penyimpangan.

Padahal, kedua lembaga ini memiliki peran vital dalam memastikan dana APBN digunakan sesuai ketentuan.

Kualitas pekerjaan banyak dikeluhkan. Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan rawan rusak dalam waktu singkat,” imbuhnya.

LSM FAKTA mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dianggap sebagai pintu masuk praktik penyelewengan anggaran negara.

Jika proyek yang seharusnya untuk petani justru dikuasai pihak luar, jelas ada indikasi permainan. Kami meminta APH mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Jamal.

Isu yang beredar menyebutkan adanya seorang Pemborongan berinisial “ER” yang diduga menguasai beberapa kegiatan program pekerjaan swakelola P3-TGAI di Kecamatan Tanah Kampung tersebut .

Sosok ini disebut-sebut sebagai “toke” yang mengurus pembangunan irigasi di beberapa desa di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Dugaan ini semakin memperkuat keyakinan publik bahwa P3-TGAI telah dipolitisasi demi kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWSS VI Jambi maupun TPM belum memberikan klarifikasi resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *