Terlambat Bayar Gaji dan Tunjangan, Perusahaan Terancam Denda hingga Sanksi Hukum

Oplus_131072

Jambi — Perusahaan di Indonesia wajib membayar upah karyawan tepat waktu sesuai perjanjian kerja. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenakan denda administratif hingga sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa upah bukan hanya gaji pokok, melainkan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Artinya, meskipun gaji pokok sudah dibayarkan, tetapi tunjangan lain belum dibayarkan, kondisi tersebut tetap dianggap sebagai keterlambatan pembayaran upah.
Mekanisme Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
Mengacu pada Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar upah wajib membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari ke-4 sampai hari ke-8 keterlambatan
Perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen per hari dari total upah atau bagian upah yang belum dibayarkan.
Setelah hari ke-8 keterlambatan
Selain denda 5 persen per hari, ditambahkan denda 1 persen per hari.
Total denda dalam satu bulan dibatasi maksimal 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Keterlambatan lebih dari satu bulan
Perusahaan tetap wajib membayar seluruh denda keterlambatan, ditambah bunga sesuai suku bunga tertinggi bank pemerintah atas jumlah upah yang belum dibayar.
Gaji Dibayar, Tunjangan Tertunda Tetap Kena Denda
Dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak perusahaan yang beranggapan bahwa pembayaran gaji pokok saja sudah cukup. Padahal, menurut aturan, tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kehadiran, atau tunjangan lainnya, merupakan bagian dari upah.
Dengan demikian, jika perusahaan terlambat membayar tunjangan tersebut, denda tetap berlaku, namun dihitung berdasarkan nilai tunjangan yang belum dibayarkan, bukan seluruh gaji.

Contoh Perhitungan Denda

Sebagai ilustrasi, jika perusahaan terlambat membayar tunjangan sebesar Rp1.000.000 selama lima hari, maka perhitungannya sebagai berikut:
Hari ke-4 sampai ke-8:
Denda 5% per hari × 5 hari = 25%
Total denda:
25% × Rp1.000.000 = Rp250.000
Sehingga perusahaan wajib membayar:
Rp1.000.000 (tunjangan)
Rp250.000 (denda keterlambatan)
Sanksi Hukum Bagi Perusahaan
Selain kewajiban membayar denda, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah tepat waktu juga dapat dikenakan sanksi administratif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang berulang dan disengaja juga dapat menjadi dasar perselisihan hubungan industrial, yang dapat dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penegasan Hak Pekerja

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, sekaligus mendorong perusahaan agar disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah menegaskan bahwa alasan kesulitan keuangan perusahaan tidak menghapus kewajiban pembayaran upah dan denda keterlambatan.

Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji atau tunjangan disarankan untuk mencatat bukti keterlambatan dan melaporkannya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *