DPRD Jambi Soroti Pentingnya Arsip sebagai Dasar Tata Kelola dan Sejarah Daerah

JAKARTAjambiaktual.co.id Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 11 Februari 2026. Kegiatan ini membahas penguatan sistem kearsipan daerah, pencegahan sengketa batas wilayah, serta perlindungan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, dan diikuti sejumlah anggota, di antaranya Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, dan Rucita Arfianisa, beserta tenaga ahli dan pendamping.

Turut hadir perwakilan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muaro Jambi. Rombongan diterima Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, bersama jajaran.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka dengan fokus pada tantangan pengelolaan arsip di daerah di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan modern.

Salah satu isu yang mengemuka adalah sengketa wilayah terkait Pulau Berhala yang pernah terjadi. Dalam diskusi tersebut, ditegaskan bahwa arsip kewilayahan memiliki peran penting dalam mendukung pengambilan keputusan administratif di tingkat nasional.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran bagi daerah untuk memperkuat konsolidasi arsip sejarah dan administrasi wilayah.

“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, maka daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujarnya.

Pihak ANRI menjelaskan bahwa arsip kewilayahan, baik dari masa kolonial maupun pascakemerdekaan, tersebar di berbagai koleksi sehingga memerlukan penelusuran lintas sumber. Jambi sendiri telah memiliki naskah sumber berjudul Citra Jambi dalam Arsip yang diterbitkan pada 2006 sebagai salah satu rujukan awal.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menekankan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari fondasi peradaban bangsa.

Hapis Hasbiallah menyampaikan bahwa sejumlah konflik batas wilayah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, kerap dipicu oleh lemahnya dokumentasi dan data historis yang valid.

Sementara itu, ANRI menegaskan bahwa pengelolaan kearsipan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Komisi I menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip di sejumlah daerah. Beberapa dinas kearsipan kabupaten/kota disebut belum memiliki depo arsip yang memenuhi standar.

Pinto Jayanegara menekankan pentingnya dukungan infrastruktur untuk menjaga keberlangsungan arsip daerah.

“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting berisiko rusak atau hilang,” katanya.

Pembahasan juga mencakup upaya digitalisasi arsip, termasuk dokumen milik masyarakat seperti piagam, manuskrip, dan naskah kuno yang masih tersimpan secara pribadi.

Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang serta perlindungan kepentingan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *