Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M. Afrizal Bebas Murni

Tanjab Timur – Upaya hukum banding yang diajukan oleh Penuntut Umum akhirnya kandas di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB, Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, sekaligus memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Putusan tersebut menegaskan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan ditolaknya banding dari pihak jaksa, putusan bebas tersebut kini semakin berkekuatan hukum dan menunjukkan konsistensi penilaian hukum di dua tingkat peradilan.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Sahroni, SH, MH, yang dinilai mampu menyusun pembelaan secara tajam, sistematis, dan berbasis pada fakta-fakta persidangan.

Pendekatan hukum yang terukur serta fokus pada pembuktian menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa klien tidak dikriminalisasi tanpa dasar yang sah.

Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan pernyataan tegas:
“Putusan ini bukan sekadar kemenangan perkara, melainkan kemenangan prinsip. Keadilan tidak dapat dibangun di atas asumsi, apalagi dipaksakan melalui dakwaan yang tidak terbukti. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan opini. Hari ini, pengadilan telah membuktikan bahwa keadilan itu nyata dan masih hidup.”

Ia juga menegaskan:
“Apabila seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib memulihkan haknya secara penuh. Tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi atau penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.”

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam:
Menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa;
Mengawal proses hukum agar tetap objektif;
Mencegah terjadinya kesalahan dalam penegakan hukum.

Kantor Hukum Sahroni, SH, MH kembali menegaskan komitmennya untuk:
Membela kebenaran secara konsisten;
Menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas;

Mengutamakan perlindungan hak asasi klien.
Jika diperlukan, saya dapat �⁠menyesuaikan gaya penulisan menjadi lebih “tajam” ala berita investigatif atau lebih singkat untuk rilis media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *