JAMBI – jambiaktual.co.id Persidangan perkara yang menjerat Bayu Sugara di Pengadilan Negeri Jambi kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, sejumlah keterangan saksi disampaikan di hadapan majelis hakim terkait rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah seorang saksi menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika terjadi keributan di tengah keramaian. Menurut saksi, Bayu Sugara sempat terlibat cekcok dan perkelahian dengan korban setelah melihat adanya tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap istrinya.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh sejumlah warga dan istri Bayu. Setelah itu, Bayu disebut meninggalkan lokasi bersama istrinya.
“Setelah itu Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menyampaikan bahwa setelah Bayu meninggalkan lokasi, korban kembali terlibat perselisihan dengan beberapa orang lainnya. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, menilai kesaksian yang disampaikan di persidangan mendukung argumentasi bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat peristiwa penusukan terjadi.
“Kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan,” kata Amin.
Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung.

Sementara itu, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jambi. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim





