Kerinci – jambiaktual.co.id Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 113/III Sako Dua, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Dugaan pemotongan bantuan pendidikan sebesar Rp50 ribu per siswa tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan, khususnya terkait transparansi pengelolaan bantuan pendidikan dan pelayanan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Sejumlah wali murid mengaku khawatir terhadap adanya praktik pungutan yang dinilai memberatkan masyarakat. Pasalnya, bantuan PIP merupakan hak siswa penerima yang diberikan pemerintah tanpa potongan dari pihak mana pun.
“Kalau memang benar ada pungutan dengan alasan administrasi, tentu ini sangat disayangkan. Orang tua harus lebih jeli memilih sekolah untuk anak-anak mereka nanti saat SPMB dibuka,” ujar salah seorang wali murid kepada wartawan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, terutama menjelang dibukanya SPMB. Selain mempertimbangkan jarak dan fasilitas sekolah, orang tua juga diminta memperhatikan kualitas pelayanan, transparansi, dan rekam jejak sekolah dalam pengelolaan program pendidikan.
Dugaan pungutan terhadap penerima PIP itu dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Kerinci apabila tidak segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun permintaan klarifikasi belum mendapat respons.
Belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang lebih luas.
Ketua Umum LSM GREP, Eefendi, mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.
“Jangan sampai bantuan untuk siswa kurang mampu justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kami berharap Dinas Pendidikan dan aparat terkait segera bertindak,” tegasnya.
Menurutnya, LSM GREP juga tengah menyiapkan laporan resmi beserta keterangan dari sejumlah siswa penerima bantuan dan wali murid untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas pendidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci agar persoalan tersebut dapat diusut secara transparan dan tidak menimbulkan keresahan menjelang pelaksanaan SPMB 2026.





