KOTA JAMBI – jambiaktual.co.id Kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB. Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya di dekat Pintu Masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sepeda motor jenis KYMCO Cevira dengan nomor polisi BH 2957 AQ dan truk Hino bernomor polisi BG 8501 JM.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua kendaraan tersebut awalnya bergerak searah, datang dari arah Simpang Rimbo dan hendak menuju ke arah Kampung Rajo. Saat itu, keduanya berada di lajur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

Sesampainya di lokasi kejadian, sopir truk yang dikemudikan oleh Oyon Saputra (46 tahun), warga Kabupaten Batang Hari, berniat mendahului sepeda motor. Namun, dalam proses mendahului, truk justru menabrak bagian samping sepeda motor yang dikendarai oleh Abu Hanifah (63 tahun), seorang pengojek berdomisili di Pulau Pandan.
Akibat tabrakan keras itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya, Tri Renni Aprianti (48 tahun), warga Kota Jambi, mengalami luka parah dan tidak lama kemudian meninggal dunia.
Aksi Kabur Berhasil Digagalkan
Usai menabrak, sopir truk tidak bertanggung jawab dan langsung melarikan diri menuju arah Terminal Alam Barajo. Namun, aksi pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Anggota Satlantas Polresta Jambi yang segera tiba di lokasi, dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub dan warga sekitar, berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

Kini, sopir truk beserta kendaraannya sudah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan beraspal halus dan lurus dengan marka jalan yang jelas. Cuaca saat itu cerah dan lokasi berada di area yang ramai karena berdekatan dengan pertokoan.
Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dalam kondisi layak jalan dengan kelengkapan yang lengkap dan berfungsi baik. Namun, ditemukan fakta mencolok bahwa pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sedangkan sopir truk memiliki SIM B II Umum yang sah.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500.000. Sementara untuk korban jiwa tercatat 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka-luka.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menentukan tanggung jawab hukum dari pihak yang terlibat.





