KERINCI – jambiaktual.co.id Dugaan pengumpulan uang dari siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4 Kerinci menjadi perhatian masyarakat. Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci diminta melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa penerima PIP dan wali murid mengaku dimintai uang sebesar Rp50.000 setelah mencairkan dana bantuan pendidikan. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 4 Kerinci.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang setelah dana PIP dicairkan. Keterangan serupa juga disampaikan oleh beberapa siswa penerima bantuan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50.000 usai menerima dana PIP.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Hanijah selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 4 Kerinci membenarkan adanya pengumpulan uang dari penerima PIP. Menurut keterangannya, dana yang terkumpul digunakan untuk pembelian buku dan sampul yang akan dibagikan kepada siswa berprestasi.
Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengumpulan dana dari penerima bantuan pemerintah tersebut. Pasalnya, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Berdasarkan ketentuan Program Indonesia Pintar, dana bantuan yang diterima siswa merupakan hak penerima dan harus diterima secara utuh. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah mengingatkan bahwa sekolah maupun pihak lain tidak diperbolehkan melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun, termasuk untuk biaya administrasi atau kebutuhan sekolah lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran bantuan pendidikan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan memastikan dana bantuan pendidikan dimanfaatkan sesuai tujuan program.
“Jika memang terdapat pengumpulan uang dari penerima PIP, perlu dipastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar. Hak siswa harus tetap dilindungi,” ujar salah seorang aktivis di Kabupaten Kerinci.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk apakah bersifat wajib atau sukarela serta dasar kebijakan yang digunakan dalam pelaksanaannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci maupun Inspektorat Daerah diharapkan dapat melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku





