Batam – Penanganan perkara yang bergulir di Polresta Barelang terkait dugaan intimidasi di lingkungan Playgroup Djuwita, Baloi, Batam Centre, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus yang bermula dari seorang ibu yang membela anaknya yang masih berusia dini dan diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah, kini berujung pada penetapan sang ibu sebagai tersangka, Selasa (23/6/2026).
Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang dalam perkara dugaan pengancaman dan intimidasi pada Senin (22/6/2026) menuai kritik keras dari LBH No Viral No Justice yang dipimpin Lomboan, S.H.
Menurut LBH, langkah kepolisian dinilai lebih mengedepankan proses hukum terhadap ibu tersebut dibanding menggali secara menyeluruh dugaan persoalan yang dialami anak di lingkungan sekolah.
“Seorang ibu yang berjuang membela anaknya justru berbalik menjadi tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan. Jangan sampai hukum digunakan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak yang menjadi pokok persoalan,” ujar Lomboan.
LBH juga menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan semua pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Selain menyoroti kinerja penyidik Polresta Barelang, perhatian juga diarahkan kepada pihak Yayasan Sekolah PAUD Djuwita. LBH meminta agar dugaan perundungan yang menjadi awal munculnya konflik tidak diabaikan dan turut diusut secara transparan.
Kasus tersebut, menurut LBH, telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan anak serta hak orang tua dalam memperjuangkan kepentingan anaknya.
LBH berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, berimbang, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai hukum hanya melihat satu sisi perkara tanpa mempertimbangkan dampak yang dialami anak. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan,” tutup Lomboan.
Catatan redaksi: Ruang hak jawab atau konfirmasi dari pihak Polresta Barelang dan Yayasan Sekolah PAUD Djuwita mengenai tudingan dan kritik yang disampaikan oleh LBH dipersilahkan. (Red).





