Janji Lahan Parkir Ingkar & Dugaan Jual Beli Nomor Antrean, Warga Desak Tindak Tegas Pengelola SPBU Muaro Jambi

MUARO JAMBI – JAMBIAKTUAL.CO.ID Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU kode 24.363.99, Jalan Suakandis, Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kian memuncak. Warga menyoroti janji pengelola yang tak ditepati, dugaan jual beli nomor antrean, hingga sikap arogan pengurus.

Ketua RT 01 inisial S dan warga telah berulang kali dijanjikan pembukaan lahan parkir kendaraan pengantre BBM, namun hingga kini belum ada realisasi. Upaya mengundang pengelola bermusyawarah pun ditolak; Manajer SPBU Ali justru menyatakan lelah menangani keluhan warga dan enggan hadir.

Terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan antrean: tugas pembagian nomor yang dipegang Intan dialihkan kepada Agus, yang merupakan pamannya sendiri. Ketua RT mencoba membeli sejumlah nomor antrean seharga Rp400 ribu untuk dibagikan kembali kepada warga dengan harga lebih murah demi ketertiban. Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp335 ribu beserta sisa nomor antrean diserahkan kepada Ali, namun ditolak dengan tegas: “Ambil saja untuk Ibu, jangan lagi dilakukan. Itu bukan urusan Ibu, itu urusan pihak SPBU.”

Selain itu, Intan dinilai kerap bersikap kasar, sementara pengawas Aldi dianggap angkuh dan tidak menghargai masyarakat.Manajer SPBU Ali, pengurus Intan, pengawas Aldi, Agus pengurus antrean; serta warga setempat diwakili Ketua RT 01 inisial S.Berlangsung di lingkungan SPBU 24.363.99, hingga pertengahan Juli 2026.

Melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi, tidak transparan, janji pengelola diingkari, serta sikap pengurus yang tidak sopan terhadap masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *