Hukum Tidak Tunduk pada Persepsi: Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Opini Publik

Jambiaktual.co.id Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap proses penegakan hukum semestinya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, alat bukti yang sah, asas due process of law, serta prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), bukan semata-mata pada opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam sistem demokrasi, media massa dan aktivis memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial. Media menjalankan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sedangkan aktivis berkontribusi dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, peran tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menggantikan mekanisme pembuktian yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Belakangan, muncul berbagai pandangan dan desakan dari sejumlah pihak agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Gubernur Jambi terkait sejumlah isu yang berkembang. Penyampaian pendapat seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, dalam perspektif hukum, adanya tuntutan atau opini publik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana seseorang tanpa didukung bukti yang sah menurut hukum.

Dalam hukum pidana, pemeriksaan terhadap seseorang merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bentuk penghukuman. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan adanya dasar hukum yang memadai. Oleh karena itu, APH dituntut bertindak secara profesional, objektif, dan independen. Di satu sisi, aparat tidak boleh mengabaikan informasi yang memiliki relevansi hukum, tetapi di sisi lain juga tidak boleh mengambil langkah hukum semata-mata karena tekanan opini publik atau pemberitaan media.

Fenomena yang kerap disebut sebagai trial by media menjadi salah satu tantangan dalam kehidupan demokrasi. Ketika opini publik berkembang lebih cepat daripada proses hukum, terdapat potensi munculnya penilaian bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi demikian berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Dari perspektif politik hukum, perhatian dan pengawasan publik dapat menjadi dorongan agar penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel. Namun, pengawasan tersebut tetap perlu menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan seorang pejabat, termasuk kepala daerah, mekanisme yang tepat adalah memberikan ruang kepada APH untuk melakukan penilaian berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah. Sebaliknya, apabila dasar hukum dan bukti permulaan belum mencukupi, maka perlu dihindari pembentukan narasi yang dapat mengesankan adanya kepastian kesalahan sebelum proses hukum selesai.

Kedewasaan demokrasi tidak hanya tercermin dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum. Media, aktivis, akademisi, pemerintah, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga agar ruang publik menjadi sarana penyampaian informasi dan diskusi yang sehat, tanpa mendahului proses pembuktian yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, kebenaran hukum ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang memadai, namun setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *