PROYEK DRAINASE RP144,9 MILIAR DISOROT KERAS! LBH PINTU CAHAYA KEADILAN: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS, MASALAH JUSTRU BERTAMBAH

JAMBI — jambiaktual.co.id Proyek Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi (Loan JICA) dengan nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek sebesar Rp144.938.135.390 kini mendapat sorotan tajam dari LBH Pintu Cahaya Keadilan Jambi.

Ketua LBH Pintu Cahaya Keadilan, Gusfa Wendri, SH, menegaskan bahwa proyek bernilai fantastis tersebut tidak boleh hanya berhenti pada klaim pembangunan, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan drainase memang memiliki tujuan strategis untuk mengendalikan aliran air, mengurangi genangan dan menekan risiko banjir. Namun, besarnya anggaran publik harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan, transparansi, ketepatan waktu dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

«“Kami tidak anti pembangunan. Justru kami ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan dengan benar. Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar justru meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegas Gusfa Wendri.»

LBH Pintu Cahaya Keadilan menyoroti sejumlah dampak yang perlu menjadi perhatian serius, mulai dari gangguan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha, kemacetan, kerusakan jalan maupun fasilitas umum, gangguan lingkungan, hingga potensi persoalan kualitas pekerjaan apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

Gusfa menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Namun, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik.

Terlebih, papan informasi proyek mencantumkan nilai kontrak yang sangat besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, progres pelaksanaan serta ketentuan lainnya.

“Rp144,9 miliar bukan angka kecil. Itu uang publik. Maka jangan ada ruang untuk permainan, jangan ada ruang untuk pekerjaan asal jadi, dan jangan ada ruang untuk pembiaran apabila ditemukan persoalan di lapangan,” ujarnya.

LBH Pintu Cahaya Keadilan juga mendorong pihak terkait untuk membuka informasi proyek secara transparan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak, progres pekerjaan, pengawasan, hingga hasil pekerjaan, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menurut Gusfa, pembangunan infrastruktur harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru.

“Kalau proyek ini dibangun untuk mengatasi persoalan drainase dan banjir, maka hasil akhirnya harus bisa dibuktikan dengan manfaat nyata. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan kemacetan, akses usaha terganggu, jalan rusak, lingkungan berantakan, sementara hasil pembangunannya tidak maksimal,” katanya.

LBH Pintu Cahaya Keadilan Jambi menyatakan siap menerima informasi maupun laporan masyarakat yang memiliki data dan bukti terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dugaan penyimpangan pelaksanaan, kerusakan lingkungan, atau persoalan lain yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk dikaji secara hukum.

Gusfa menegaskan, pengawasan bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah maupun kontraktor, melainkan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Kami akan berdiri bersama kepentingan masyarakat. Kalau pekerjaan sudah benar, kami apresiasi. Tetapi kalau ditemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan atau pekerjaan yang merugikan masyarakat, jangan harap persoalan itu kami diamkan. Kami akan kaji, kami akan minta penjelasan, dan jika ditemukan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami dorong ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LBH Pintu Cahaya Keadilan Jambi kembali mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Proyek besar tidak boleh kebal dari pengawasan, dan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Uang rakyat harus kembali menjadi manfaat untuk rakyat. Bukan menjadi ladang kepentingan segelintir pihak. Kami minta proyek ini dikerjakan secara transparan, profesional, tepat mutu, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Gusfa Wendri, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *