Diduga Abaikan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa Disorot

JAMBIjambiaktual.co.id Wibawa hukum kembali dipertanyakan. PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa diduga masih menguasai sejumlah bidang lahan yang sebelumnya menjadi objek Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 115/BPN/2021, meski keputusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh perusahaan berakhir di Mahkamah Agung.

Dugaan tersebut disampaikan Aliansi Merah Putih untuk Keadilan dan Penegakan Hukum yang pada Kamis (27/8/2026) melayangkan pengaduan sekaligus menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam surat pengaduan Nomor: 003/ALKH-JBI/VIII/2026, aliansi yang diwakili Syaiful Iskandar dari GAB Peduli dan Andi Rhamadan dari GPJBK meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Aliansi mendalilkan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa telah beberapa kali menghadapi proses hukum terkait objek perkara tersebut. Gugatan perusahaan ke PTUN Jambi disebut ditolak. Upaya banding ke PTTUN Medan juga ditolak, begitu pula kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) juga disebut berakhir dengan penolakan.

SK Bupati Disebut Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Persoalan bermula dari Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 115/BPN/2021 yang, berdasarkan pengaduan aliansi, memuat sejumlah ketentuan terkait penguasaan dan status lahan.

Di antaranya:

  1. Mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik Bapak M. Amin seluas sekitar 300,0108 hektare yang masuk dalam HGU perusahaan.
  2. Membebaskan lahan seluas 15,4923 hektare yang disebut berupa enclave dan sempadan sungai.
  3. Melepaskan lahan seluas 94,9480 hektare yang disebut berada di dalam kawasan hutan.

Perusahaan kemudian menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut. Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan aliansi, rangkaian upaya hukum tersebut tidak membatalkan keputusan Bupati Sarolangun.

“Dengan ditolaknya PK, maka keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dihormati serta dilaksanakan. Namun, yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai sekarang persoalan ini belum juga tuntas?” ujar Syaiful Iskandar.

Jangan Sampai Putusan Hanya Berhenti di Atas Kertas

Aliansi menilai persoalan ini tidak semata menyangkut sengketa penguasaan lahan antara perusahaan dan warga. Mereka menilai apabila benar terdapat lahan yang masuk kawasan hutan dan masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi terhadap kepentingan negara.

Karena itu, aliansi meminta Kejaksaan Tinggi Jambi tidak tinggal diam dan melakukan langkah sesuai kewenangan hukum.

Empat tuntutan yang disampaikan antara lain:

  1. Memanggil dan meminta keterangan pihak Direksi PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa terkait pelaksanaan keputusan dan status penguasaan lahan.
  2. Mendorong Pemkab Sarolangun mengambil langkah konkret terkait pelaksanaan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menelusuri status serta penguasaan lahan seluas sekitar 94,9 hektare yang disebut berada dalam kawasan hutan.
  4. Mengawal penyelesaian dan pengembalian lahan sebagaimana yang menjadi substansi keputusan Bupati dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau memang keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus ada kepastian pelaksanaannya. Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi tumpukan kertas tanpa tindakan,” tegas Andi Rhamadan.

Aliansi juga mendesak agar seluruh pihak yang berkepentingan membuka dokumen dan status hukum lahan secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui siapa yang sebenarnya memiliki dasar hukum dalam penguasaan lahan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tudingan dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Merah Putih untuk Keadilan dan Penegakan Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *