Kota Jambi,- jambiaktual.co.id Penggunaan jalan logging atau jalan angkutan kayu di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk melintasi angkutan batu bara dengan sistem berbayar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan bidang usaha dan berpotensi merugikan negara.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, termasuk angkutan batubara di Provinsi Jambi, Ketua Sahabat Alam Jambi Jefri B Pardede Saat Dihubungi Awak Media Rabu 26/08/26 Menyampaikan Temuan Organisasinya Terkait Dugaan Kegiatan Angkutan Batubara Berasal Dari IUP Yang Berada Di Kabupaten Tebo Menuju TUKS di desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat Ini Dugaannya Mengancam Kerusakan Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara.
Masih menurutnya, Jefri juga mempertanyakan praktik alih fungsi fungsi jalan konsesi perusahaan pemegang izin sektor kehutanan kenapa bisa dijadikan fasilitas bersama bagi angkutan tambang batubara berbayar, aktifitas ini sudah berlangsung lama, potensi transaksinya Triliunan dan negara diduga tidak menerima pendapatan dari aktifitas usaha jalan berbayar ini, modusnya terselubung dugaan besaran transaksi sekali melintas 3-4 dollar/ton dengan truk tronton yang digunakan melintas dan berkapasitas muatan 30-40 ton batubara, ujar Jefri.
Praktek Ini diduga Tidak Sesuai Perizinan: Jalan logging secara hukum dan perizinan dirancang khusus untuk mendukung operasional hasil hutan, bukan sebagai jalur distribusi hasil tambang batu bara.
Potensi Kerugian Negara: Pemanfaatan infrastruktur kawasan hutan untuk kepentingan komersial di luar sektor kehutanan tanpa mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jelas berisiko mencederai keuangan negara.
Kerusakan Ekologis: Intensitas kendaraan berat pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas desain jalan kayu dikhawatirkan memicu percepatan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan konservasi dan konsesi HTI.
Beberapa waktu kedepan kita berencana akan melaksanakan konfrensi pers guna membeberkan temuan dilapangan dan meminta penertiban oleh Aparat, Sahabat Alam Jambi juga akan mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup serta instansi berwenang lainnya bisa segera turun tangan mengaudit aktivitas lintas sektor ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar fungsi kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan tata ruang dan tidak dimanipulasi demi keuntungan sepihak, tutup Jefri





