Basecamp Narkoba Pulau Pandan Di Gerebek 6 Orang terciduk

Penggerebekan basecamp narkoba pulau pandan 6 orang di amankan

 

 

Jambi – jambiaktual.co.id Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.H.,Sik.,M.H., bergerak cepat sesuai perintah kapolri untuk memberantas peredaran narkoba dari Dirtipid Narkoba Mabes Polri, kamis (8/10/2026) tentang pelaksanaan pemberantasan sarang narkoba secara serentak di seluruh Polda selama satu bulan ke depan. Minimal 2- 3 kali dalam seminggu. Mulai (9/10/2026).

Kapolresta pun bergerak cepat  dengan membentuk tim yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H., berdasarkan perintah inilah tim langsung bergerak menuju lokasi, di kawasan Pulau Pandan, RT. 030 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (09/10/2026) sore.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Atas perintah Bapak Kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ananto Herlambang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di sebuah rumah di Pulau Pandan yang sering dijadikan tempat kumpul-kumpul mencurigakan.

Kami menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sore sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“di lokasi, kami mengamankan 6 orang yang sedang berada di dalam rumah milik tersangka berinisial E. Saat akan diamankan, tersangka E ini sempat panik dan berlari ke kamar mandi lalu membuang sesuatu ke luar rumah,” ungkap AKP Tito.

Melihat gelagat mencurigakan tersebut, petugas dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar luar rumah dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.

“Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang, dan benar, tersangka mengakui 1 paket diduga sabu itu adalah miliknya,” ungkap kasat. Rumah yang di jadikan  basecamp, diketahui  milik tersangka E sendiri.

Selanjutnya, keenam orang yang berada di TKP tersebut beserta barang bukti 1 paket diduga sabu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan operasi serupa secara berkelanjutan di titik-titik rawan narkoba lainnya di Kota Jambi.“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan

baik. Kami imbau kepada seluruh warga Kota Jambi, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *