DPRD Kota Jambi Desak SPBU Segera Bayar Pajak Reklame Sesuai Rekomendasi BPK RI

KOTA JAMBI – ‎Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak reklame di SPBU menjadi salah satu perhatian serius.

Hal ini menyusul adanya temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang harus segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kota Jambi telah menjadikan permasalahan pajak reklame di sejumlah SPBU sebagai salah satu prioritas pengawasan. Bahkan, Komisi II telah melakukan pemanggilan pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong agar kewajiban pembayaran pajak reklame dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA:Atasi Antrean BBM, DPRD Kota Jambi Siap Bentuk Pengawas Swadaya di SPBU

Menurut Kemas Faried, pembayaran pajak reklame oleh SPBU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, terlebih karena masalah tersebut telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK.

“Yang jelas terkait dengan pajak reklame dan SPBU itu juga sudah menjadi bagian DPR khususnya komisi terkait di Komisi 2,” ungkap Kemas Faried Alfarelly.

Faried menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh seluruh pihak, sehingga tidak ada lagi tunggakan maupun pelanggaran terkait kewajiban pajak reklame di SPBU yang ada di Kota Jambi khususnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *