KOTAJAMBI – Badan Anggaran DPRD Kota Jambi mendorong Pemerintah Kota agar memperjuangkan lahan tanah 2,1 hektare yang berada di kawasan bandara. Meminta Pemkot agar melakukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kejelasan kepemilikan hak.
Badan Anggaran DPRD Kota Jambi telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi aset milik Pemerintah Kota Jambi. Salah satu aset yang ditinjau ialah aset tanah seluas 2,1 hektare yang berada di kawasan bandara, karena selain Pemerintah Kota Jambi terdapat pihak lain yang juga mengantongi sertifikat hak atas tanah tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan tersebut harus digugat ke pengadilan untuk mendapatkan kejelasan hak pemilikan. Menurut Faried, lokasi aset ini sangat strategis karena berada di tengah kota dan dekat dengan bandara, yang mana jika dibandingin di provinsi lain, lokasi aset seperti ini bisa menghasilkan sumber PAD yang luar biasa.
Faried menambahkan, dengan lokasi aset seperti ini jika dihitung per tumbuk saja bisa mencapai harga 300 juta lebih. Sehingga upaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan menurutnya perlu dilakukan. Sehingga dirinya mendorong Pemerintah Kota Jambi agar bergerak cepat.
“Harus digugat ke pengadilan karena ini sangat lumayan 2,1 hektare,” pungkasnya.





