Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan Dilaporkan ke Propam, Bidpropam Polda Jambi Diminta Tindak Lanjut

JAMBI — jambiaktual.co.id Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan, di antaranya penjebakan, penangkapan tanpa prosedur, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga dugaan rekayasa perkara narkotika.

Berdasarkan surat Divisi Propam Polri tertanggal 27 September 2026 yang diterima pengadu, laporan tersebut diajukan oleh Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 dan telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan tindakan yang diduga melibatkan Bripol Osdiman Pane, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama dua orang lainnya yang dalam laporan disebut dengan nama Kaka dan Popeye.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Selain persoalan penangkapan dan penggeledahan, laporan tersebut juga memuat tuduhan adanya pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, serta intimidasi terhadap keluarga korban. Pengadu juga mempersoalkan dugaan rekayasa dalam perkara narkotika.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa laporan atau pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Kebenaran materiilnya masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jambi

Dalam surat Divpropam Polri tersebut dijelaskan bahwa Kabag Yanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melimpahkannya kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan perilaku, pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan anggota Polri.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 mengatur mengenai pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pengaduan terkait pelayanan kepolisian, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Legalitas Proses Penangkapan Dipersoalkan

Dalam pengaduannya, pihak pelapor juga mempersoalkan legalitas proses penangkapan dan penggeledahan serta dugaan kekerasan yang disebut dialami korban.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan kewenangan aparat penegak hukum.

Demikian pula dengan dugaan penganiayaan. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai penganiayaan, sedangkan ketentuan lainnya dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan isi pengaduan.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kini laporan tersebut berada dalam proses tindak lanjut di Bidpropam Polda Jambi. Pemeriksaan diharapkan dapat mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk prosedur penangkapan dan penggeledahan, pihak-pihak yang terlibat serta dugaan kekerasan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan.

JambiAktual.co.id menempatkan seluruh pihak yang disebut dalam laporan dalam posisi praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Apabila pihak terlapor maupun Polda Jambi memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan untuk menjaga keberimbangan dan memenuhi hak jawab para pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *