Jambi – jambiaktual.co.id Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, selama 1 Januari hingga 06 Oktober 2026 seluas 608,71 ha. Kebakaran ini salah satu penyumbang pekatnya asap yang menyelimuti Provinsi Jambi. Jarak pandang, mata terasa perih dan mengakibatkan gangguan penyakit ISPA (inspeksi saluran pernapasan).
Kapolres Muaro JambiĀ AKBP Bayu Noormansyah, S. H., sik. M. H., yang di temui Jambiaktual.co.id, di lapangan polres Muaro Jambi, mengatakan “dari 81 kejadian yang kita tangani, ada 11 kasus masuk dalam penyelidikan (lidik) Dan ada satu kasus sudah masuk proses penyidikan (sidik),” ungkapnya.
Lanjutnya, yang satu kasus ini sudah masuk LP (laporan polisi). Masalah karhutla ini, kami tidak bisa langsung terjun ke lokasi kebakaran lantaran bukan ahlinya. Kalau membantu kami selalu siap membantu. Terutama para pelaku pembakar hutan.
Saya tekankan ke anggota saya untuk tetap waspada dan hati-hatiĀ di lapangan, soalnya, kalau lahan gambut yang terbakar kita tidak tahu, api apa sudah padam atau belum. Kalau terjatuh ke dalam lahan gambut bisa bahaya. Kenapa? Sudah di asapin di bakar lagi.
Untuk itu ia menghimbau kepada “perusahaan atau masyarakat yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, untuk tidak sembarang membakar.” Kalau masih juga maka kami tidak segan-segan untuk bertindak. Karna ada sanksi hukumnya, ada. Kami akan proses bagi mereka yang tidak mau di kasih tau, karena kita sudah peringati,” Ujarnya.





