Kecelakaan Maut di Jembatan Pelayangan, Keluarga Korban Minta Polisi Ungkap Kendaraan dan Pengemudi

BATANGHARI, JAMBI — jambiaktual.co.id Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga terjadi di Jembatan Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada 27 September 2026 dini hari. Korban, NS (60), warga Desa Pelayangan, ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di sekitar lokasi dan kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Tembesi. Pihak keluarga menyampaikan korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat pemeriksaan medis.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian keluarga setelah warga menemukan potongan plat nomor BH 1929 BN di sekitar lokasi kejadian. Menurut informasi yang diperoleh keluarga, nomor tersebut terdaftar pada kendaraan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Anggota keluarga korban, RK (36), saat dikonfirmasi pada 1 Oktober 2026, membenarkan adanya temuan tersebut. Keluarga juga memperoleh informasi yang mengaitkan kendaraan itu dengan seorang anggota Polri berinisial An yang disebut bertugas di wilayah Polsek Mersam.

RK menduga kendaraan tersebut meninggalkan lokasi setelah kejadian. Namun, dugaan tersebut maupun keterkaitan kendaraan dan orang yang disebut dengan kecelakaan masih menunggu konfirmasi serta hasil penyelidikan resmi kepolisian.

“Kita bisa lihat, mendengar, lalu sama-sama kita menyimpulkan. Dia memutuskan untuk melarikan diri dan bersembunyi. Namun, plat nomor mobil tersebut terlepas dan tertinggal di TKP,” ujar RK.

Keluarga korban meminta polisi mengusut secara transparan untuk memastikan kronologi kecelakaan, kendaraan yang terlibat, identitas pengemudi, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Satlantas Polres Batanghari maupun Polsek Mersam terkait kendaraan BH 1929 BN, identitas pengemudi, serta perkembangan penanganan perkara.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan informasi dari pihak keluarga dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil penyelidikan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *