Kota Jambi – jambiaktual.co.id Publik Kota Jambi kini mulai meragukan taring dan keseriusan Korps Adhyaksa dalam memberantas korupsi di tanah beradat ini. Pertanyaan besar dan nada miring di tengah masyarakat terus menggelinding deras, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penggelapan retribusi pasar dan pajak parkir di Pasar Angso Duo Baru Jambi yang dikelola oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Bagaimana tidak, sejak penggeledahan besar-besaran yang menghebohkan publik pada 26 November 2025 lalu, hingga hari ini, Senin (29/06/2026), penanganan kasus oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi dinilai “jalan di tempat” dan miskin perkembangan konkret.
Kekecewaan Warga: “Ini Duit Rakyat, Kenapa Senyap?”
Ketidakjelasan penanganan kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari warga Kota Jambi yang merasa hak-haknya dikangkangi. Zainal (47), salah satu warga Kota Jambi, blak-blakan menyuarakan keheranannya kepada awak media terkait mandeknya pengusutan kasus mega-retribusi ini.
”Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda kejelasan yang konkret dari Kejaksaan Negeri Kota Jambi. Ada apa sebenarnya?” cetus Zainal dengan nada bertanya-tanya, Senin (29/06/2026).
Senada dengan Zainal, seorang warga Kota Jambi lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengecam lambannya progres penyidikan. Ia menilai perkara yang sempat menjadi konsumsi media nasional dan lokal ini sangat aneh jika mendadak senyap tanpa kelanjutan.
”Kasus penggeledahan di kantor PT EBN mengenai retribusi pasar ini telah merugikan pemerintah miliaran rupiah. Hampir satu tahun berjalan tapi tidak ada kejelasan dari pihak Kejari Kota Jambi. Ini sangat aneh! Wajar kami sebagai warga mempertanyakan, ini kan duit rakyat Kota Jambi,” ungkapnya dengan nada heran sekaligus geram.
Rekam Jejak Penggeledahan: Menguap di Tengah Jalan?
Mengingat kembali ke belakang, pada 26 November 2025, tim Pidsus Kejari Kota Jambi sempat menunjukkan tajinya dengan menyisir kantor PT EBN. Ruang kerja Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, menjadi titik paling disorot saat itu. Selama lebih dari dua jam, penyidik membongkar tumpukan arsip dan perangkat kerja yang berkaitan dengan transaksi retribusi.

Dari penggeledahan tersebut, Kejari menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Dokumen keuangan internal perusahaan.
Laporan transaksi retribusi parkir.
Data setoran pajak parkir tahun 2023.
Beberapa bundel laporan administrasi.
Satu unit komputer yang diduga berisi catatan digital alur pengelolaan pajak parkir.
Anehnya, rentetan bukti kuat tersebut—ditambah fakta bahwa pada 5 Juni 2025 Direktur PT EBN telah menitipkan uang sebesar Rp734 juta sebagai pengembalian pajak parkir maret-desember 2023 yang sempat tertahan—seolah belum cukup bagi Kejari Kota Jambi untuk menetapkan siapa aktor intelektual di balik skandal ini. Pengembalian uang tersebut padahal sudah menjadi indikator kuat adanya praktik penyimpangan tata kelola keuangan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aktivis GAB Peduli: Jangan Sampai Kasus Ini “Dipeti-es-kan”!
Lambannya kinerja Kejari Kota Jambi ini memantik reaksi keras dari elemen sipil. Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli), Syaiful Iskandar, mendesak keras agar institusi penegak hukum tersebut tidak main-main dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi buah bibir masyarakat luas.
Syaiful menegaskan, sejak penggeledahan November tahun lalu hingga pertengahan tahun 2026 ini, Kejari Kota Jambi bahkan belum berani mengumumkan satu pun nama tersangka.
”Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Jambi untuk serius menangani kasus retribusi pasar Angso Duo Jambi ini. Kasus retribusi ini, mulai dari penggeledahan pada bulan November 2025 sampai saat ini, belum juga ada tersangkanya. Kalau terus dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum, wajar saja jika masyarakat akhirnya beranggapan kasus ini sengaja dipeti-es-kan,” tegas Syaiful Iskandar secara menohok saat diminta komentarnya.
Kini, bola panas berada di tangan Kejari Kota Jambi. Publik menunggu, apakah Korps Adhyaksa memiliki nyali untuk membongkar tuntas gurita dugaan korupsi retribusi Pasar Angso Duo ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkannya menguap dan menambah daftar panjang catatan kelam penegakan hukum yang tumpul ke atas di Kota Jambi.





