MENUMPANG LALU MENGUASAI?” — SP3 Polda Jambi Terbit, Perbedaan Lokasi dan Riwayat Dokumen Kini Jadi Sorotan

Kota Jambijambiaktual.co.id  Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi kembali memunculkan perhatian serius terkait sejumlah perbedaan lokasi objek tanah, riwayat penguasaan, perbedaan tanda tangan, hingga kesinambungan dokumen yang dinilai belum diuji secara terbuka, utuh, dan menyeluruh.

 

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa izin dengan pihak TERLAPOR yang dalam perkara ini disebut sebagai Hendy alias Aciang.

 

Namun setelah berjalan selama bertahun-tahun, pada 22 April 2026 penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana.

 

MADANIYAH selaku PELAPOR, melalui anaknya K. FADHLY, menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

 

Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai belum memperoleh pengujian mendalam sehingga penghentian perkara tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa.

 

K. FADHLY mengungkapkan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu rumah tangga berusia 78 tahun dengan kondisi ekonomi sederhana yang berupaya mempertahankan hak yang diyakini sebagai milik keluarganya.

 

“Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami.

 

Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, di usia senja MADANIYAH, keluarga hanya berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang selama ini diyakini sebagai milik mereka.

 

Dalam penjelasannya, K. FADHLY mengungkap bahwa riwayat penguasaan objek tanah tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak awal laporan dibuat.

 

Ia menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu, awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut.

 

Namun menurut pihak keluarga, riwayat tersebut menjadi bagian penting yang semestinya diuji secara terbuka untuk melihat bagaimana kemudian muncul klaim penguasaan atas objek tanah yang sama.

 

Hal ini penting diuji secara utuh agar kronologi penguasaan tanah menjadi terang dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar K. FADHLY.

 

Selain itu, K. FADHLY juga menyoroti penggunaan tahun dalam dokumen TERLAPOR, yakni tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon), yang menurutnya dalam penjelasan maupun penggunaannya disebut berubah-ubah. Apabila disesuaikan dengan kalender Masehi, tahun tersebut merujuk pada tahun 1842 dan 1942.

 

Menurutnya, perubahan penyebutan tahun serta rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesinambungan sejarah, kronologi, dan riwayat dokumen yang digunakan dalam perkara ini.

 

Ini bukan sekadar soal administrasi dokumen, tetapi menyangkut kesesuaian waktu, kronologi, dan kejelasan riwayat alas hak yang menurut kami wajib diuji secara objektif dan profesional,” katanya.

 

Ia juga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH selaku pemilik awal tanah yang menjual objek tersebut kepada ayah kandung PELAPOR dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen TERLAPOR.

 

Menurutnya, perbedaan karakter goresan tanda tangan tersebut terlihat cukup mencolok secara kasat mata sehingga dinilai layak untuk diuji melalui pemeriksaan forensik independen guna memastikan kesesuaian dan keaslian dokumen.

 

Namun hingga kini, menurutnya, pemeriksaan forensik independen terhadap dokumen tersebut belum pernah dilakukan.

 

Sementara itu, Sertifikat Belanda tahun 1932 yang menjadi bagian dari alas hak PELAPOR disebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pejabat berwenang pada masanya dan memiliki nilai pembuktian administratif.

 

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah penyebutan lokasi objek tanah yang dinilai belum konsisten dan berubah-ubah.

 

Dalam dokumen pajak (PBB), objek tanah TERLAPOR tercatat berada di RT 014.

 

Bahkan dalam gugatan yang diajukan kuasa hukum TERLAPOR di Pengadilan Negeri Jambi 2019, objek tanah juga disebut terletak di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Penyebutan lokasi yang sama juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB, objek disebut berada di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Sementara itu, dokumen milik PELAPOR secara konsisten menunjukkan lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak PELAPOR juga merupakan lokasi fisik tanah yang selama ini disengketakan.

 

Kata K. FADHLY, kondisi tersebut menjadi hal yang dinilai “aneh bin ajaib” karena penyebutan lokasi objek tanah dalam berbagai dokumen justru berbeda-beda, sementara objek yang dipersoalkan diyakini merujuk pada tanah yang sama.

 

Menurut K. FADHLY, perbedaan lokasi tersebut merupakan persoalan mendasar karena menyangkut kejelasan objek tanah yang sebenarnya dipersoalkan.

 

Kalau penyebutan alamat lokasi objek tanah berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di lokasi yang sama yaitu di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan tumpang tindih penafsiran,” ujarnya.

 

K. FADHLY juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 531 tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947.

 

Ungkap K. Fadhly, SHM tersebut terbit jauh sebelum munculnya sengketa saat ini sehingga menjadi bagian penting dari dasar kepemilikan yang diyakini pihak keluarga.

 

Namun demikian, ia menyebut masih muncul klaim lain atas objek yang sama yang menurutnya perlu diuji lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak dan ketidakpastian hukum.

 

Dalam proses penyidikan, K. FADHLY juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga berinisial “A” dalam aliran dana yang sempat muncul dalam paparan resmi tertulis internal penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi pada Oktober 2020.

 

Namun menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

 

Kami berharap semua fakta yang muncul benar-benar ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya.

 

Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan soal apakah seluruh fakta yang saling berbeda tersebut benar-benar sudah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.

 

Seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari pihak PELAPOR yang diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum.

 

Pihak keluarga berharap perhatian serius dari pimpinan institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi, agar seluruh fakta yang muncul dalam perkara ini benar-benar diuji secara profesional, transparan, objektif, dan tidak berhenti sebatas penghentian administratif.

 

“Kami bukan orang yang punya kekuatan atau pengaruh. Kami hanya berharap hukum benar-benar memberi ruang yang sama bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan.

 

Jika berbagai fakta dan perbedaan yang kami sampaikan ini belum juga diuji secara menyeluruh, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” ujar K. FADHLY.

 

Selain itu, keluarga PELAPOR menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 tersebut guna memperoleh kepastian hukum yang lebih objektif.

 

Bagi pihak keluarga, berbagai perbedaan lokasi, tanda tangan, riwayat dokumen, perubahan penggunaan tahun, rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun, kronologi penguasaan, hingga kejelasan objek tanah yang dinilai belum sepenuhnya terjawab bukan lagi sekadar persoalan administratif.

 

Menurut mereka, hal tersebut menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang hingga kini masih terus mereka perjuangkan.

 

Jika alamat objek berbeda, riwayat dokumen dipersoalkan, tanda tangan dinilai tidak serupa, penggunaan tahun berubah-ubah, serta rentang waktu dokumen membentang hingga ratusan tahun namun perkara justru dihentikan, maka pertanyaan yang kini muncul adalah:

 

“objek tanah yang disengketakan ini sebenarnya yang mana, dan apakah seluruh fakta tersebut benar-benar sudah diuji secara menyeluruh?”

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi yang disampaikan media ini (JS/MMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *