JAMBI – jambiaktual.co.id Perkebunan kelapa sawit yang telanjur masuk ke dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebenarnya dapat dimitrakan melalui skema Perhutanan Sosial atau Kemitraan Kehutanan. Namun secara hukum, kelapa sawit sejatinya tidak boleh ditanam di dalam areal HTI, terlebih jika peruntukan awalnya bukan untuk perkebunan kelapa sawit. Jika pelanggaran ini ditemukan saat atau setelah proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang berat.
Peluang Kemitraan dan Regulasi tata Ruang
Meski peluang kemitraan itu ada, pemerintah tetap harus menyelesaikan status hukum kebun kelapa sawit yang telanjur berada di dalam kawasan hutan (termasuk konsesi HTI). Mekanisme ini diatur dalam regulasi tata ruang dan kehutanan—seperti Undang-Undang Cipta Kerja—yang membuka ruang pemutihan, legalisasi, atau kerja sama pemanfaatan.
Bentuk kemitraan ini dapat dilakukan melalui pola Kemitraan
Kehutanan dengan pemegang izin HTI setempat, atau melalui skema Perhutanan Sosial/Reforma Agraria jika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat. Namun, syarat utamanya adalah perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan administratif dan tata ruang yang berlaku.Sanksi Hukum yang Membayangi. Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan tata ruang (khususnya UU Cipta Kerja), penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan akan memicu sanksi tegas, di antaranya. Sanksi Administratif dan Denda
Perusahaan wajib membayar denda administratif yang besarannya dihitung berdasarkan luas lahan yang dilanggar.
Pembekuan hingga Pencabutan Izin: Ketidakpatuhan atau kegagalan dalam menyelesaikan sanksi denda dan proses legalisasi ini dapat berujung pada pembatalan hak atas tanah serta pencabutan perizinan berusaha.
Risiko Pembatalan HGU Demi Hukum
Jika berdasarkan investigasi lapangan ditemukan bahwa lahan tersebut tumpang tindih secara tidak sah, HGU yang baru diterbitkan atau diperpanjang dapat ditinjau ulang, bahkan terancam batal demi hukum. Terlebih jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana lingkungan. Temuan kebun kelapa sawit di dalam kawasan HTI pasca-perpanjangan HGU ini memerlukan audit internal yang ketat dan klarifikasi langsung dengan instansi terkait guna menghindari sanksi hukum lanjutan.
Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli / GAB Peduli
Kasus nyata seperti ini, telah terjadi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi. Ironisnya, meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak perusahaan disinyalir belum melaksanakannya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh aparat penegak hukum, berdasarkan laporan resmi dari masyarakat





